INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Komite Pemantaua Legislatif (Kopel) Sulsel mendesak Badan Kerhormatan (BK) DPRD Kabupaten Wajo melakukan tindankan tegas terhadap salah satu legislator dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Ratulangi Rustam yang malas berkantor.
“kami mendesak agar pimpinan BK, bersama Pimpinan DPRD dan Pimpinan PAN dalam menindak legislator malas ini untuk segera di berhentikan alias pergantian antara waktu (PAW),” kata ketua Devisi pemantau DPRD KOPEL Hamka Muhammad, Kamis (24/8).
Dia juga mengancam, Legislator PAN itu akan dilaporkan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri RI) agar proses PAW dapat lebih cepat bergulir. Hamka menjelaskan dalam tata tatib DPRD kabupaten Wajo nomor 1/ 2016 ayat 3 sangat tegas, ketidak hadirian anggota DPRD Wajo secara fisik di dalam rapat paripurna atau kelengkapan dewan harus diberitahukan secara tertulis kepada pimpinan DPRD. ” jadi sangat di sayangkan anggota DPRD ini mengabaikan dan menghianati amanah rakyat,” jelas Hamka.
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Wajo telah melakukan rapat pada 20 April 2017 lalu yang di pimpin langsung oleh ketua BK ,Sumardi Arifin.
Sumardi Arifin menjelaskan berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Wajo nomor 1 / 2016 pasal 10 ayat 6 yang berbunyi ‘ Apabila tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 bulan kali berturut-turut, tanpa alasan yang sah, maka harus di PAW.
Penulis: Wawan
Editor : Anwar





