INFOSULSEL.COM, MAKASSAR- Sanksi diskualifikasi akan lebih mudah diberikan kepada kandidat yang melabrak aturan yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar di 12 kabupaten/kota di Sulsel.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi menegaskan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang (money politik) dalam proses pemilihan maka langsung didiskualifikasi dari kontestasdan berpotensi ditindak pidana.
“Bawaslu memperingatkan untuk tidak melakukan politik uang, karena resikonya sangat besar. Akan berakibat pencalonan yang dibatalkan,”katanya.Laode menjelaskan praktik politik uang di atur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Olehnya itu, Laode memperingatkan lebih dini kepada seluruh calon petahana untuk tidak melakukan memutasi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mendapat restu dari kementrian dalam negeri (Kemendagri). adapun menurut dia, proses mutasi dapat dilakukan jika enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, petahana sudah tidak boleh lagi memutasikan PNS.
“Ada aturan bahwa pejabat aparatur sipil negara (ASN) tidak dirotasi dalam waku minimal 6 bulan sebelum pemungutan. Kepala daerah yang menjadi petahana dalam pilkada kalau memutasi enam bulan sebelum selesai masa jabatan itu sudah salah, ada sanksinya. Dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,”ungkapnya.
Laode juga membeberkan adanya rencana membuat aturan di pusat untuk memberi sanksi kepada kandidat yang menyebar isu ujaran kebencian, SARA di Pilkada,”Ada isu agar itu dibuatkan aturannya, untuk menciptakan nuansa pesta demokrasi yang positif,”katanya.
Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi Golkar Sulsel, Risman Pasigai mengaku sangat setuju jika KPU membuat aturan mengenai sanksi jika ada kandidat yang berkampanye dengan mengatas namakan isu SARA di Pilkada.
“Sejatinya begitu, makanya regulasinya harus lebih detail dan tidak memberi ruang kepada kepada mereka yang selalu bermain kampanye hitam dan menyebar kebencian,” katanya.
Penulis : Marul
Editor : Anwar





