INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Malang nian nasib Mawar. Sebut saja begitu namanya. Siswa SMP berusia 13 tahun ini harus merelakan kegadisannya setelah digagahi 21 orang teman sekampungnya.
Mirisnya lagi karena sebagian pelakunya juga masih berusia belasan. Bahkan salah seorang diantaranya masih di bawah umur. Dari 21 pelaku, 14 orang sudah diamankan di Kantor Kepolisian Resort Luwu. Sementara tujuh pelaku lainnya masih buron.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Luwu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Yanuari Insan, menjelaskan dari 14 tersangka, satu diantaranya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
‘’Tapi tetap diproses. Hanya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Yang ditahan 13 orang. Lainnya masih buron,” jelas Ahmad Yanuari Insan kepada wartawan, Selasa (24/10/2017).
Korban kini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu. “Ini untuk pengecekan trauma dan psikologis korban,” ujar Ahmad.
Peristiwa naas ini sebenarnya sudah lama terjadi. Sekitar bulan Juni lalu. Malam naas itu korban baru saja pulang dari shalat tarwih di desanya di Desa Bulo, Kecamatan Walanreng, Kabupaten Luwu. Dalam perjalanan ia dihadang oleh sekelompok anak muda sedesanya.
Mawar tak berkutik. Sebab kedua tangannya dipegang. Gadis ABG ini juga tak bisa berteriak, karena mulutnya disumbat. Ia kemudian digotong beramai-ramai ke tepi Sungai Walenrang.
Usai digagahi secara bergilir Mawar ditinggal sendiri. Ia hanya bisa menangis meratapi nasib naas yang dialaminya. Dengan gontai san menahan rasa sakit ia berjalan di tengah kegelapan malam, pulang ke rumahnya. Namun ia tak berani melaporkan peristiwa itu ke neneknya karena takut dan malu.
Namun seperti kata pepatah, sepintar-pintarnya bangkai ditutupi baunya tercium juga. Peristiwa pun terbongkar beberapa bulan kemudian setelah jadi buah bibir masyarakat.
“Setelah didesak akhirnya korban mengaku kepada neneknya kalau dia pernah diperkosa pemuda di desanya,” jelas AKBP Ahmad Yani.
Sang nenek dibantu perangkat desa setempat lalu melaporkan hal itu ke Polisi 11 Oktober. Laporan polisinya bernomor : LP/188/X/2017/Polda Sulsel/Res.Luwu/Sek.Walenrang.
Korban selama ini tinggal bersama neneknya. Karena kedua orang tuanya sejak beberapa tahun lalu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Aril





