INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Komite Pemantau legislatif (KOPEL) Sulsel mendesak keempat Pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk mengundurkan diri dari kursi pimpinan DPRD.
Menurut Direktur Kopel Sulsel, Musaddaq, pengunduran diri sebagai unsur pimpinan dan dan anggota DPRD demi menjaga martabat lembaga DPRD sebagai pengawal nilai. apalagi saat ini lembaga DPRD semakin terpuruk di mata publik, dengan berbagai macam problem, diantaranya korupsi.
“Status tersangka yang disandang mereka saat ini akan berpengaruh pada kinerja DPRD, sehingga harus mengundurkan” kata Direktur Kopel Sulsel, Musaddaq melalui pesan rilis kepada INFOSULSEL.COM, Kamis (5/10).
Dia juga menilai, kehadiran empat unsur anggota dewan itu akan mempengaruhi institusi DPR dari aktor penjaga pemerintahan bersih dari korupsi, akan berbanding balik dalam kenyataannya yang pimpinannya diduga menjadi aktor utama dalam pelaku korupsi.
“Bahkan bila mereka ngotot bertahan sejatinya Badan Kehormatan DPRD segera bersidang memberhentikan mereka semua,”jelasnya.
Dia berharap seluruh anggota DPRD harus segera disadarkan bahwa institusi DPRD adalah lembaga terhormat yang harus dijaga kehormatannya. Oleh karennaya orang yang cacat diri secara hukum sejatinya segera mundur atau diberhentikan dari lbaga tersebut.
“ini memang ada ada praduga tak bersalah. Oleh karenanya, selama proses hukum silahkan mereka focus menjalani proses hukum. Dan biarkan lembaga terjormat terjaga dari orang orang yang clear secara hukum,”ujarnya.
Dalam kasus in sejumlah oknum anggota DPRD Sulbar diduga menerima fee 5 sampai 10 persen dari total anggaran tiap proyek yang dikerjakan. Pemberian Fee tersebut diberikan untuk memuluskan, agar proyek tersebut dianggarkan dan diusulkan dalam APBD. Serta agar bisa dikerjakan oleh cukong proyek tersebut.
dalam kasus ini disinyalir ada indikasi rekayasa karena dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Termasuk digunakan sebagai fee kepada para anggota DPRD tersebut.
Penulis : Herman
Editor : Anwar





