INFOSULSEL. COM, MAKASSAR – Upaya hukum yang dilakukan dua mahasiswa Universitas Indonesia Makassar (UIM) membuahkan hasil. Mahkama Agung (MA) akhirnya menerima gugatan mereka dan menolak kasasi Rektor UIM DR A. Majdah M.
Putusan MA tersebut tertuang dalam putusan nomor 421 K/TUN/2017 tertanggal 14 September 2017 yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Is Sudaryono, S.H., M.H pada 8 Nopember 2017.
Dalam putusan itu kasasi Rektor UIM selaku tergugat, ditolak. Juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 500 ribu. Dengan demikian MA menguatkan seluruh putusan PTUN maupun PT-TUN.
Dalam putusan sebelumnya Rektor UIM diperintahkan untuk mengembalikan status para mahasiswa selalu penggugat.
Gugatan perkara ini buntut dari pemecatan dua mahasiswa UIM usai melakukan aksi demonstrasi. Mereka menolak perpanjangan masa jabatan Majda untuk periode yang ketiga. Mahasiswa menilai hal itu bertentangan dengan PP RI No 60 Tahun 1999, Permendiknas No. 67 Tahun 2008, serta SE Diktu 2705/D/T/1998.
Majda berang. Ia lalu memecat dua mahasiswanya, Bakrisal Rospa dan Henry Foord J, sesuai SK pemecatan Nomor : 863/UIM/Skep/ll/ 2016 tanggal 17 Februari 2016. Keduanya adalah mahasiswa Fakultas Tehnik Mesin yang sehari-hari tinggal di Asrama Massenrempulu, Tamalanrea.
Para mahasiswa ini tidak tinggal diam. Mereka pun mengajukan gugatan ke PTUN Makassar. Gugatannya dikabulkan. Begitu juga di PT-TUN. Putusan banding juga dimenangkan oleh para mahasiswa ini. Namun Majda tidak puas. Ia melakukan kasasi. Tapi, lagi-lagi ibu rektor ini kalah. Kasasinya ditolak oleh MA.
Atas putusan itu dua mahasiswa ini kini tengah mencari keadilan agar bisa kembali melanjutkan kulihnya. Berbagai upaya sudah dilakukan. Termasuk mendatangi Kopertis Wilayah IX di Jl. Bung, Tamalanrea Jaya, Makassar, Selasa (14/11/2017).
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) ini meminta Kopertis menindak lanjuti hasil putusan MA. Namun pihak Kopertis mengaku tidak punya kepewenangan menindaklanjuti putusan MA.
Karena terkait masalah hukum mereka disarankan untuk berkoordinasi dengan PTUN.
Penulis : Satriawan
Editor : Aril





