Honor Guru Honorer Rp 10 Ribu Per Jam

Kepala Balitbangda Provinsi Sulsel, Irman Yasin Limpo.(FOTO: HERMAN)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Irman Yasin Limpo menegaskan gaji honor Guru tingkat SMA sederajat hanya dibayarkan jika mereka mengajar. Nilanya Rp 10 ribu perjam.

Gaji para guru honorer ini akan dirapel mulai Januari hingga Oktober, dan akan dibayarkan bulan November ini ke rekening masing-masimg guru.   Pembayaran gaji honorer ini berasal dari tiga sumber dana yaitu dana BOS, 15 persen, APBD dan sertifikasi.Totalnya Rp 83 miliar.

Bacaan Lainnya

“Gaji honorer dibayarkan agak lama karena harus melalui verifikasi, termasuk meminta nomer rekening masing-masing guru. Kalau dikirim ke sekolah nanti di potong-potong lagi. Proses 10 bulan ini untuk memastikan bahwa mereka benar-benar honorer. Siapa yang angkat?, ada sertifikat? memenuhi kualifikasi guru atau tidak”  jelas None, sapaanya saat ditemui Selasa (14/11/2017)  di Hotel Phinisi Point.

Ia menegaskan guru honorer tidak boleh lebih banyak kerjanya dari pada guru berstatus PNS.

“Kita sudah buatkan SK penetapan jam, bukan SK pengangkatan honorer. Selama ini honorer tidak mendapatkan SK, tapi dalam bentuk surat penugasan,” katanya.

Menurut None, tidak ada kewenangan kepala sekolah menjadikan seorang guru honorer menjadi pengawai tetap. Karena itu merupakan kewenangan pusat.

Sementara itu ada kabar gembira untuk tenaga pendidik SMA/SMK.  Mulai 2018, 16 ribu guru dipastikan akan menerima kenaikan tunjangan pakasi hingga 600 persen. Surat Keputusannya telah ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Irman, tunjangan pakasi guru meningkat dari Rp200 ribu menjadi Rp1,6 juta. Total anggaran yang akan disiapkan oleh Dinas Pendidikan Sulsel selama setahun sebesar Rp100 Miliar .

“Kami berharap ini bisa mendorong profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Kita memperjuangkan kenaikan pakasi ini untuk menstimulus agar pendidikan kita semakin terakselerasi dengan baik,” jelas Irman.

Irman menjelaskan, perbedaan antara tunjangan pakasi dan tunjangan sertifikasi bagi guru yakni tunjangan pakasi merupakan tunjangan kesejahteraan, sementara sertifikasi merupakan tunjangan profesi yang peruntukannya terkait peningkatan kompetensi dan kualitas individu guru.

 

Penulis : Herman

Editor : Aril

Pos terkait