
INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia bersama sejumlah kelompok mahasiswa asal Toraja mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Selasa (14/11/2017).
Mereka meminta aparat penegak hukum segera menangkap Jon Ronde Magontan pelaku penganiayaan terhadap Djuly Mambaya di depan jamaat gereja.
“Pelaku tak kunjung diproses oleh aparat dan sampai hari ini bebas berkeliaran. Padahal berani melakukan tindakan sewenang-wenang di depan Kapolsek,” teriak Devisi Hukum Pekat, Andi Akbar, saat melakukan aksinya.
Akbar mengaku heran. Mengapa pelaku belum ditahan. Padalah alasan untuk menahan sudah sangat jelas. ‘’Banyak saksi dan bukti-bukti. Kenapa pelaku tidak ditahan oleh Kejari Toraja,” tegas Akbar.
Ironis memang. Sebab Kejari Tanatoraja melalui surat bernomor No. B.1019/R.426/EP.1/II/2017 mengembalikan berkas perkara dari Polres Tanatoraja dengan alasan berkas tidak lengkap.
Peristiwa penganiayaan ini diproses oleh Polres Tanatoraja dengan nomor perkara BP/58/X/2017-Reskrim. Tersangkanya, Jon Ronde Magontan. Ia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dan 352 KUHP. Berkasnya dilimpahkan ke penuntut umum pada 31 Oktober 2017. Namun dikembalikan dengan alasan berkas tidak lengkap. “Ini sangat mencederai proses hukum yang berlaku di negeri ini,” cetus Akbar.
Di sisi lain Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tanatoraja Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum juga mengutuk tidak ditahannya Jon Ronde Magontan.
Dalam aksinya para mahasiswa dan masyarakat Tanatoraja ini menuntut Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk segera menahan tersangka John Ronde Mangontan. Alasannya, jika dibiarkan berkeliaran akan berbahaya bagi keselamatan korban dan keluarganya.
Kejati Sulsel juga diminta mengawal kasus penganiayan ini. Sebab Kejari Tanatoraja diduga tidak serius menangani kasus ini. Bahkan dan ada indikasi untuk mengaburkan masalah ini. Alasanya berkas perkara yang sebenarnya sangat layak untuk dilimpahkan kepengadilan, dikembalikan ke penyidik.
Penulis : Satriawan
Editor : Aril





