Polda Sulsel Petieskan Kasus 2 Penyidik Nakal Pil PCC ?

Saat menggelar prescon penyidik memperlihatkan ribuan butir pil PCC yang disita beserta pemiliknya, Alex.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Sampai akhir pekan ini belum jelas sejauh mana proses pemeriksaan atas pelanggaran etik dua oknum penyidik ‘nakal’ yang terlibat dalam kasus ‘pembebasan’ Alex pemilik ribuan pil paracetamol, cafein dan carisoprodol  (PCC).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel yang menangani masalah ini juga belum dapat memberikan kepastian kapan proses persidangannya.

Bacaan Lainnya

“Belum ada penentuan sidang. Kemungkinan pekan depan baru perkaranya digelar,” sebut Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Tri Atmojo saat dikonfirmasi wartawan di Makassar berlum lama ini.

Selain itu, penyidik unit Pengawas Profesi (Wasprof) Propam Polda Sulsel tengah melakukan berbagai tahapan seperti penyelidikan, pemeriksaan hingga pembentukan komisi sidang sebelum pelaksanaan sidang etik digelar.

“Proses sidang kode etik hampir sama sidang tindak pidana atau disiplin. Tetapi, kami perlu penyelidikan, pemeriksaan hingga pembentukan komisi sidang, sebelum persidangan digelar. Insya Allah, pekan depan sudah diajukan majelis sidangnya ke pimpinan,” katanya seperti dikutip Antara.com

Dua oknum penyidik yakni AKBP Darwis bersama seorang bawahannya diduga dengan sengaja melepaskan tersangka Alex, pemilik gudang penyimpanan ribuan jenis obat keras PCC.

Saat itu AKBP Darwis menjabat sebagai Kasubdit II Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulsel. Setelah dicopot dari jabatannya ini ia  kembali dipromosi oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono ke jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Muda Bidang Pembinaan Ketertiban dan Penyuluhan (Bintibluh) Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulsel sesuai Surat Telegram bernomor ST/537/X/2017 yang sifatnya rahasia.

Jabatan Darwis diamanahkan kepada AKBP Daniel Siampa. Sebelumnya ia hanya Pamen Polda Sulsel pindahan dari Polda Sulawesi Barat.

Darwis bersama koleganya diperiksa Propam Polda Sulsel karena perilaku nakalnya saat menangani kasus kepemilikan ribuan obat PCC milik tersangka Alex.

Darwis diduga menangguhkan penahanan Alex,  bandar besar, gembong peredaran obat PCC di Sulsel tanpa izin Ditnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha.

Dari hasil penyelidikan Wasprof Propam Polda Sulsel, ditemukan adanya unsur pelanggaran etik oleh dua oknum Polri itu. Mereka dinilai tidak bekerja profesional saat menangani perkara.

 

Penulis : Aril

 

 

 

 

Pos terkait