INFOSULSEL.COM, JAKARTA– Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah itu sangat cocok menggambarkan prilaku Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.
Setelah mencoba mangkir beberapa kali dari panggilan KPK, akhirnya Ketua DPR-RI itu terciduk dan kini menempati juga rumah barunya di Rumah tahanan (Rutan) KPK.
Menganakan baju baru warna orange hadiah dari KPK, Setnov diantar menuju rumah barunya itu Minggu (19/11/2017) tengah malam.
Sebelumnya politisi kelahiran Bandung 12 November 1955 itu sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Jakarta Pusat karena luka benjol di kepalanya setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.
“Yang bersangkutan tidak memerlukan rawat inap, maka pembantarannya tidak dibutuhkan lagi. Oleh karena itu dipemindahan dari sini (RSCM) ke tahanan di KPK,” jelas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di RSCM, Jakarta, Minggu malam.
Sebelumnya, Dirut RSCM dr Heriawan Sudjono memastikan Setya Novanto tidak perlu dirawat inap. “Menyatakan yang bersangkutan sudah tidak ada indikasi lagi rawat inap. Itu yang bisa saya sampaikan,” katanya.
Pada Minggu pagi kemarin, IDI melakukan serangkaian tes terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu.
Tes tersebut meliputi daya ingat, komunikasi verbal, pendengaran, reaksi, dan tes kejiwaan. Tes terhadap Setya Novanto dilakukan sepuluh dokter IDI. Dokter dari RSCM juga melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku belum mengetahui hasil tes tersebut. Ia menambahkan, tes yang dilakukan dokter IDI kepada kliennya sangat banyak, sehingga pihaknya masih menunggu hasil akhirnya.
“Saya enggak bisa komentar, karena ini merupakan tes profesional, saya enggak ngerti hasilnya seperti apa, karena itu rahasia dokter,” katanya.
Setnov dirawat di RSCM Kencana akibat kecelakaan lalu lintas yang ia alami, Kamis (16/11) malam. Setelah sempat menjalani pengobatan pertama, dan perawatan di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, pada Jumat (17/11) siang Setnov dipindahkan ke RSCM Kencana, Jakarta Pusat.
KPK telah menetapkan pembantaran penahanan terhadap Setnov pada Jumat (17/11) malam.
Pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan.
Pembantaran penahanan dapat diberikan karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap), diperkuat dengan keterangan dokter. Pembantaran penahanan berakhir apabila menurut keterangan ahli (dokter), tersangka sudah sembuh.
Penulis : Aril





