Lampiran BA5-KWK Beredar, Tim IYL-Cakka Lapor Bawaslu

Tim Hukum paslon IYL-Cakka Yaser S Wahab menyerahkan laporan awal yang diterima staff hukum Bawaslu, Rahmat Hidayat di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (12/12/2017).(FOTO: ASRI SYAHRIL) menyerahkan laporan awal dan bukti-bukti kepada

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim hukum pasangan bakal calon Gubernur Sulsel Ichsan Yasin Limpo-A Mudzakkar (IYL-Cakka), Yaser S Wahab  mendatangi kantor Bawaslu Sulsel Selasa  (12/12/2017).

Kedatangan Yaser yang diterima staff hukum Bawaslu, Rahmat Hidayat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di Pangkep terkait beredarnya lampiran BA.5KWK (surat pernyataan tidak mendukung) di masyarakat. Ini ditemukan oleh tim Rumah kita pada Senin (11/12/2017) kemarin atau sehari sebelum tim verifikasi faktual turun.

Yaser menduga ada oknum tertentu yang sengaja menyebarkan penolakan dukungan kepada IYL-Cakka sebelum KPU melakukan verifikasi faktual.

“Jadi Tim Rumah Kita dari IYL- Cakka menemukan di beberapa daerah, tapi yang sudah ada bukti akuratnya di pangkep,” ungkap Yaser.

“Kami menemukan lampiran B5 KWK beredar di tengah masyarakat. Ini yang kami pertanyakan. Kenapa bisa ada di masyarakat,  verifikasi faktual belum dilakukan,” jelas Yaser.

Yaser menyebut ini salah satu upaya pembegal demokrasi. Bukti lain juga ditemukan di media sosial.

“Ada juga di instagram. Kejadinnya jauh sebelum verifikasi faktual. Nah, hal-hal seperti inilah yang akan kami laporkan,” papar Yaser.

Staff Hukum Bawaslu, Rahmat Hidayat menjelaskan apa yang dilaporkan oleh tim hukum IYL-Cakka merupakan informasi awal.  Ini kemudian akan ditindak lanjuti  melalui format laporan yang telah diserahkan kepada pelapor.

‘’Kami sudah menerima laporannya. Ini baru informasi awal. Besok mereka akan datang melapor secara resmi sesuai format laporan yang sudah kami berikan,” jelas Rahmat.

Laporan tersebut selanjutnya akan diproses oleh Bawaslu dalam waktu lima hari. Bawaslu selanjutnya akan melakukan klarifikasi dan investigasi di tempat kejadian.

“Nanti pimpinan yang akan memutuskan setelah dikaji dan dibahas melalui rapat pleno,” papar Rahmat.

 

 Penulis : Asri Syahril

 

 

 

Pos terkait