INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Laporan dugaan adanya pencemaran nama baik terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpo (IYL)-Andi Mudzakkar (Cakka) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan kini memasuki proses pengkajian.
Proses itu dilakukan di divisi Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Sulsel. Tim ini akan bekerja selama lima hari untuk melakukan proses sebelum menentukan ada tidaknya pelanggaran.
‘’Selain anggota Bawaslu terlibat juga tim dari Kejaksaan dan aparat kepolisian. Ketiga unsur ini akan mengkaji laporan yang masuk ke Bawaslu. Nanti akan ditetapkan apakah memang ada unsur pelanggaran atau tidak,” ungkap staf bidang hukum Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat.
Laporan tim hukum IYL-Cakka di Bawaslu Sulsel terkait adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap calonnya di Selayar. Laproan itu terkait dugaan adanya oknum yang sengaja menyebar isu IYL-Cakka mencatut KTP orang lain, dalam hal ini KTP Bupati Basli Ali.
“Kita sudah minta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Sekarang tinggal dikaji kebenarannya,” sebut Rahmat.
Laporan ini menghadirkan dua orang saksi, yakni Henny Handayani dan Amiruddin. Sementara, bukti yang dicantumkan pada laporan ini juga hasil screenshot percakapan di grup Whatsapp Kahmi Connection 12 Desember. Dalam percakapan tersebut, ada surat dukungan dan KTP dari bupati Basli Ali.
Kendati begitu, Rahmat menyebut, bahwa pihaknya masih akan menambah satu hingga dua saksi lagi. Saksi berasal dari unsur media cetak dan elektronik.
“Jadi ada dua media (cetak-elektronik) yang menerbitkan ini. Disini kita cuma mau minta keterangannya saja terkait berita yang sudah diterbitkan,” jeals Rahmat.
Tak hanya di Selayar, informasi-informasi soal pencatutan dukungan tersebut juga terjadi di beberapa daerah di Sulsel, bahkan sejak hari pertama verifikasi faktual berlangsung surat dukungan model B.1-KWK ramai bertebaran di Media sosial (Medsos).
Penulis : Asri Syahril/*





