Polisi Tangkap 4 Anggota The Family MCA, Penyebar Isu Culik Kiai

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan, meringkus empat anggota Muslim Cyber Army atau MCA, sebuah kelompok pelaku penyebar ujaran kebencian yang mengatasnamakan agama Islam.

Mereka ditangkap di empat daerah berbeda, yakni di Jakarta; Sumedang, Jawa Barat; Bali; dan Pangkal Pinang dan Bangka Belitung.

”Keempat pelaku ini juga tergabung dalam grup WhatsApp bernama The Family MCA,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran kepada wartawan.

MCA ini merupakan kelompok yang selalu menyebar berita bohong alias hoax, yang bersifat provokatif dengan tujuan memecah belah umat beragama dan kelompok. Selama ini mereka gencar menyebar isu tentang penculikan ulama dan kiai, kebangkitan PKI dan menghina Presiden, pemerintah dan tokoh tertentu.

Tak hanya itu, mereka juga kerap mengirimkan virus untuk merusak perangkat elektronik penerima pesan hoax yang mereka sebar.

Berikut nama dan tampang 4 anggota MCA

  1. Muhammad Luth ditangkap di Jakarta.
  2. Rizki Surya Darma ditangkap di Pangkal Pinang.
  3. Yuspiadin ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.
  4. Ramdani Saputra ditangkap di Jembrana, Bali.

Menurut Fadil, para tersangka sengaja  menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA, serta dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Perbuatan keempat melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

 

Sumber : viva.co.id

Pos terkait