INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dana proyek pembangunan Underpass Simpang Lima Bandara, diduga dikorupsi. Kasusnya tengah dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kabar baru menyebutkan penyidik Kejati Sulsel sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel Siti Nurhidayah. Meski begitu nama calon tersangka untuk sementara belum bisa dirilis.
“Dalam waktu dekat kami akan merilis dan menetapkan tersangkanya. Untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara secara internal,” jelas Nurhidayah, Jumat (16/3/2018).
Proyek ini dimulai sejak 2015. Pembiayaannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) multiyears tahun anggaran 2015-2017. Underpass ini dibangun dengan harapan bisa mengatasi kemacetan yang sering terjadi.
Di persimpangan ini dulunya sering terjadi kemacetan. Sebab merupakan pertemuan kendaraan dari Kota Makassar menuju Kabupaten Maros dan Bandara Sultan Hasanudin, begitu juga sebaliknya.
Panjang Undarpass Simpang Sayang ini mencapai 1,05 kilometer (Km) dengan panjang terowongan 110 meter dan lebar beton 20,6 meter. Proyek senilai Rp 169 miliar tersebut difungsikan dengan kondisi perkerasan beton bertulang, termasuk median jalannya.
Pembebasan lahan pada proyek ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementrian Pekerjaan Umum melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM), sebesar Rp10 miliar.
Pemerintah kota (Pemkot) Makassar oleh BJMM diminta menyediakan lahan yang akan digunakan pada proyek ini. Termasuk membuat daftar nominatif (inventarisasi lahan) yang akan digunakan pada pembebasan lahan. Namun belakangan ditemukan indikasi salah bayar. Nilanya sekitar Rp 3 miliar.
Penulis : Asril





