IMLAK Sulsel Desak Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim PT TUN Makassar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang memenangkan gugatan Munafri Arifuddin- Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) mengundang reaksi dan tanggapan dari pendiri sekaligus ketua umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Selatan (IMALAK SulSel), Damkers.

Menurut dia, putusan tersebut tidak masuk akal, lantaran materi gugatan yang diajukan tidak substanstif dengan keputusan pembatalan keabsahan calon DIAmi di Pilwali Makassar sudah selesai di KPU.

Bacaan Lainnya
“Cukup aneh kalau ada sengketa setelah ada keputusan penetapan KPU. Sebab saat itu tak satupun pihak yang melakukan keberatan atas penetapan tersebut, bahkan pihak Appi – Cicu pada saat penetapan tidak sedikitpun melakukan keberatan,” kata Damkers, pada Sabtu (24/3/2018)

Keanehan selanjutnya, kata Damkers, Majelis Hakim PT TUN tidak mempertimbangkan putusan Panwaslu pada sidang musyawarah sengketa Pilwalkot Makassar 2018 beberapa waktu yang lalu yang menolak gugatan tim hukum Appi- Cicu.

“Majelis Hakim PT TUN justru lebih mengambil pertimbangan apa yang dijelaskan oleh saksi ahli tanpa merujuk kepada pokok perkara,” terangnya.

Kuasa Hukum KPU Kota Makassar, Marhuma Majid pada sidang sebelum keputusan, Kamis (15/3/18) digedung PT TUN Makassar mengatakan kepada awak media, bahwa seluruh tahapan sampai dipenetapan, KPU sama sekali tidak mengetahui adanya perkara terkait penetapan tersebut yang kini sudah bergulir sampai di PT TUN yang melahirkan keputusan pembatalan.

“KPU sama sekali tidak mengetahui jika ada keberatan dari pihak manapun termasuk pihak Appi – Cicu dan Panwas ataupun dari masyarakat langsung (saksi), baik sejak tahapan pencalonan sampai pada penetapan paslon, bahkan sebelum penetapan pun KPU melayangkan surat kepada Panwas, guna mempertanyakan, apakah ada sanggahan akan penetapan paslon yang KPU akan laksanakan, jawaban surat Panwas juga menjelaskan bahwa tidak ada keberatan ataupun sanggahan, ” Kata Marhuma Majid.

Kemudian sebelum penetapan Paslon Pilwalkot Makassar yang akan dilaksanakan oleh KPU Kota Makassar pada tanggal 12 februari 2018 kemarin, KPU terlebih dahulu mengumumkan di media cetak dan eletronik soal penetapan Paslon dan hari pelaksanaanya, kembali lagi tidak ada bantahan atau sanggahan yang masuk, sehingga rapat pleno pun dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang KPU umumkan di media, kata Marhuma

Laniut Marhuma, Sampai pada hari penetapan setelah semua syarat administrasi kedua paslon dibacakan didepan Paslon dan Panwas juga para teman – teman media yang dihadiri langsung pada rapat pleno tersebut, kembali Komisioner KPU Abdullah Mansur kembali mempertanyakan kepada kedua paslon dan Panwas, jawabannya sama, tidak ada keberatan, palu Pleno diketuk dan penanda tanganan berita acara penetapan pun dilakukan dengan resmi, ” terang Marhuma Majid.

Untuk itu lanjutnya, IMLAK Sulsel meminta mendesak Komisi Yudisial agar kiranya memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang PT TUN, lantaran ketiganya diduga melakukan “kongkalingkong” atas putusan tersebut.

Kemudian penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari belum bisa dicabut sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incrath dari Mahkamah Agung (MA)

“Kita menghormati keputusan hukum, tapi itu bukan berarti membuat upaya hukum lainnya ditutup. Karena masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh tergugat, yakni Kasasi, tutup Damkers.(*/rls)

Editor: admin

Pos terkait