INFOSULSEL.COM,JAKARTA – Sebanyak 215 mitra biro travel Umrah Abu Tours region Jabodetabek, melalui pengacara Muhammad Zakir Rasyidin, melaporkan Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours ke Polda Metro Jaya. Hamzah dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dan tertuang dalam TBL/1806/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pertanggal 4 April 2018. Laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencucian uang sebagai yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
“Dalam hal ini saya mendampingi aliansi mitra dan agen Abu Tours se-Jabodetabek yang memiliki mitra 215 cabang, resmi melaporkan pemilik Abu Tours Hamzah Mamba ke Polda Metro Jaya,” kata Rasyidin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
Dalam pelaporan ini, Rasyidin membawa beberapa barang bukti untuk diserahkan kepada peyidik. Barang itu terdiri dari bukti transfer pembayaran para jemaah, bukti perjanjian dengan pihak Abu Tours, dan beberapa kuitansi jemaah.
“Jadi total kerugian dari ribuan jemaah di Jabodetabek ini mencapai Rp 132 miliar. Mereka dijanjikan bulan Januari berangkat umrah. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” cetus Rasyidin.
Rasyidin menjelaskan mengapa pihaknya baru melaporkan kasus ini ke Polda Metro. Menurutnya, pihaknya sempat melakukan negosiasi dengan pihak Abu Tours untuk mencari kejelasan dalam kasus ini.
“Namun kemarin setelah Hamzah ditetapkan sebagai tersangka, saya rasa sudah tidak ada kejelasan dari kasus ini,” jelas Rasyidin.
Ia berharap agar kasus ini diusut tuntas. Ia masih berharap agar Abu Tours bisa memberangkatkan umrah ribuan jemaah di Jabodetabek yang sampai saat ini tidak memiliki kejelasan.
“Setidaknya kalau tidak jadi berangkat umrah, uang para jemaah dikembalikan,” tegas Rasyidin.
Penulis : Asri





