INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kasasi KPU Makassar yang ditolak Mahkamah Agung (MA) ternyata bukan akhir dari segalanya. Pasangan Cawali-cawawali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), ternyata masih punya peluang untuk melakukan upaya hukum lain.
‘’Masih ada upaya hukum lain. Apalagi kalau KPU mendiskualifikasi paslon DIAmi,” jelas Mappinawang, Kamis (26/4/2018).
Gugatan itu, lanjut Mappi, dengan cara melampirkan poin-poin keberatan dan dalil hukum atas keputusan pembatalan sebagai calon di Pilwalkot Makassar.
“Dengan dasar bahwa keberatan atas diskulifikasi. Tim DIAmi kan katanya membuat catatan keberatan ke Mahkamah Agung, tapi ini tentu tidak diterima karena karena mereka bukan pihak. Nah baru ini DIAmi bisa melampirkan cataran itu semacam memori kasasi. Intinya, proses hukum masih ada,” ujar Mappinawang.
Penulis : Asril





