Sengketa Pilkada Makassar Diputuskan Sabtu 12 Mei 2018
INFOSULSEL.COM,MAKASSAR — Sidang sengketa Pilkada Makassar telah memasuki tahap kesimpulan, Rabu (9/5/2018). Sidang kali ini hanya berlangsung lima menit di Kantor Bawaslu, Jalan Anggrek, Makassar.
Agenda sidang musyawarah kali ini hanya penyerahan kesimpulan dari kedua pihak, baik pemohon dalam hal ini pihak DIAmi maupun termohon (KPU Makassar). Kesimpulan ini merupakan hasil dari sidang musyawarah yang mulai berlangsung selama lima hari, sejak Jumat (4/5/2018) pekan lalu sampai Selasa (8/5/2018) kemarin.
Sidang berikutnya yakni putusan, rencananya akan berlangsung pada Sabtu (12/5/2018) di kantor Bawaslu Makassar.

Sebelumnya tim hukum pasangan Moh Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) menggugat putusan KPU Makassar yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 di Pilwali Makassar.
Dicoretnya DIAmi dari kontestasi Pilwali Makassar mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi KPU Makassar.
Pada sidang musyawarah sengketa Pilkada 2018 sejumlah saksi dihadirkan oleh pemohon dan Bawaslu. Sementara KPU Makassar tidak sepat menghadirkan saksi ahli.
Dari lima kali proses sidang musyawarah beberapa saksi dihadirkan. Empat diantaranya saksi ahli yakni Refly Harun, Margarito Kamis, Prof Alimuddin Ilmar dan Prof Abd Rahman. Nama terakhir saksi yang dihadirkan oleh Panwaslu. Saksi lainnya yakni dua angota DPRD Makassar, Abdi Asmara (Partai Demokrat) dan Zainal Beta (PAN).
Kuasa Hukum DIAmi, Dr Azhar Makkuasa SH MH mengatakan pihak DIAmi dirugikan karena tak pernah terlibat dalam gelar perkara di PTTUN Kota Makassar.
Dia menganggap kliennya tidak diberikan kesempatan untuk memperlihatkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi untuk menjelaskan selama proses sidang di PT TUN.
“Pihak pemohon (DIAmi) tanpa pernah diberikan kesempatan sebagai pihak terintervensi,” katanya.
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Marhumah Majid, menyimpulkan Panwaslu Kota Makassar tidak berwenang mengoreksi putusan KPU yang digugat oleh pasangan DIAmi. Menurutnya, keputusan KPU Makassar merupakan tindak lanjut dari keputusan MA yang katanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur, keputusan yang diambil berdasarkan keputusan pengadilan tidak dapat disengketakan kembali,” katanya.
Atas dasar tersebut, Marhumah menilai pemohon, dalam hal ini pasangan DIAmi tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan sengketa terhadap keputusan tersebut.
“Demikian pula panwas, tidak punya kewenangan untuk mengoreksi keputusan itu karena tidak bisa disengketakan lagi,” paparnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum DIAMi Jamaluddin Rustam membantah pernyataan Marhumah. Ia merujuk pada pendapat para ahli di depan persidangan yang semuanya menyatakan, Bawaslu berwenang menangani sengketa administrasi Pilkada.
“Terkait sengketa administrasi pemilihan, dikembalikan pada norma dasar. Yang berwenang menangani adalah Panwaslu. Itu secara limitatif diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 14 dan 15 tahun 2017,” papar Jamaluddin.
Dia juga menegaskan kesaksian ahli yang diajukan oleh Panwaslu menyebutkan, terkait kewenangan ada tiga sumber yang bisa digunakan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Kalau merujuk atribusi maka panwas memiliki kewenangan.
“Kalau melihat secara khusus, sengketa pemilihan hanya diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 14 serta 15. Sehingga kalau pilihan, ini yang tepat, karena mencakup syarat calon, sengketa,” jelas Jamal, sapaanya.
Akan halnya terkait legal standing, pemohon DIAmi sebagai pihak yang dirugikan dengan terbitnya SK KPU Makassar nomor 64, disebutnya memiliki alasan mendasar memperkarakan putusan tersebut. Apalagi sebelumnya KPU Makassar sendiri telah menetapkan pasangan DIAmi memenuhi syarat sebagai calon sesuai yang diamanatkan dalam pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016.
“Kalau yang dirugikan tidak ajukan keberatan, otomatis haknya gugur. Tapi kalau mengajukan keberatan haknya tidak gugur. Pak Danny dalam hal ini selain punya kerugian nyata dan kepentingan langsung, dia punya legal standing,” tegas Jamal.
Ia berharap Bawaslu kota Makassar memutuskan sengketa Pilkada Makassar yang seadil-adilnya.
‘’Semuanya kami serahkan kepada Panwaslu. Kalau ditolak tntu kami akan menempuh upaya hukum lain, kalau dikabulkan maka dalam 3 hari harus dilaksanakan,” ujarnya.
Penulis : Asri Syahril





