INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan Bawaslu mempunyai kewenangan baru yang harus dijalankan oleh KPU.
Kewenangan yang dimaksud Areif adalah putusan penyelesaian sengketa Pilkada yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017. Ada 2 kewenangan Bawaslu , yaitu merekomendasi, atau mengeluarkan putusan berdasarkan fakta-fakta pada proses sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada.

”Jika berupa putusan, KPU tidak boleh menafsir. Apapun bunyi dan isi putusan itu KPU wajib menjalankan dalam waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang,” tegas mantan Ketua KPU Jawa Timur ini dalam video yang diunggah rumahpemilu.org.
Tapi, lanjut Arief, apabila yang dikeluarkan Bawaslu berupa rekomendasi, akan merepotkan KPU. Sebab dugaan pelanggaran administratif, sudah diatur dalam PKPU nomor 25 Tahun 2013.
“Dulu KPU berpedoman pada peraturan KPU nomor 44 tahun 2008. Namun karena regulasi berubah, kemudian menyesuaikan pada peraturan KPU nomor 25 tahun 2013,’’ paparnya.
Arief kembali menjelaskan karena itu KPU diberi kewenangan meneliti kalau bentuknya rekomendasi.
“Tapi kalau bentuknya putusan itu wajib tanpa harus verifikasi, kaji, dan menafsirnya lagi,” tegas Arief, lagi.
Penulis : Asri Syahril





