INFOSULSEL.COM, MAKASSAR–Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bagian Hubungan Masyarakat (Humas) menggelar diskusi publik ‘Memahami Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah’, di Fave Hotel, Jl. Pelita Raya, pada Kamis (31/5/2018).
Hadir sebagai pemateri, Kabag Hukum Kota Makassar, Umar SH, Pemerhati Hukum, Pahir Halim dan anggota DPRD Kota Makassar, Basdir.
Dikesempatan itu, pemerhati hukum, Pahir Halim mengatakan DPRD Kota Makassar sudah bekerja sebagaiman tugas dan fungsinya mengawal apsirasu masyarakat
“DPRD sudah mempunyai sarana untuk menerima aspirasi masyarakat, yakni aplikasi Ajjamma’ yang bisa diakses secara online oleh masyarakat,” terang Pahir Halim.
Sementara, anggota anggota DPRD Kota Makassar, Basdir mengungkapkan, mekanisme pembentukan Perda harus melalui pembahasan yang matang di DPRD
sebab hal itu akan berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Tidak boleh asal buat, harus ada kajian akademiknya kemudian dibahas poin perpoin di DPRD,” tandasnya. (*)
Editor: Yudhi





