SK KPU Makassar Nomor 35 dan 64 Sudah Batal Demi Hukum

paslon Nomor urut 2 Moh ramdhan Pomanto didampingi tim hukum DIAmi.(FOTO: ASRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM,MAKASSAR — Surat Keputusan KPU Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 yang hanya menetapkan satu pasangan calon pada Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar  yakni Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi sudah batal demi hukum setelah keluarnya putusan Panwaslu kota Makassar, Minggu (13/5/2018).

Begitu juga dengan SK pertama nomor 35 KPU Makassar yang menetapkan dua paslon yakni nomor urut 1 dan paslon Nomor urut 2, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasri Paramastuti (DIAmi),  juga lebih dulu batal.

Dengan demikian jika KPU Makassar tetap bertahan dengan SK nomor 64 yang hanya menetapkan satu paslon di Pilwali Makassar maka Pilwali Makassar tidak sah.

“Kenapa tidak sah, karena SK tersebut cacat formil dan tidak memiliki legal stending,  karena telah dibatalkan oleh Panwaslu,” jelas salah satu tim hukum paslon DIAmi, Adnan Buyung Azis kepada INFOSULSEL.COM, Kamis (17/5/2018).

Hal tersebut diamini DR Anzar Makkuasa. Menurutnya itu hak KPU jika tidak mau tunduk kepada putusan Panwaslu Makassar.

‘’Kalau KPU tetap ngotot dengan SK 46 tentu kita akan melakukan gugatan. Karena jelas-jelas cacat  formil,” katanya.

Sementara itu Panglima Markas Perlawanan Rakyat (Menara) Tim pemenangan DIAMi, Adi Rasyid Ali  mengibaratkan Pilwali Makassar ibarat mobil bodong yang tidak memiliki BPKB.

‘’Status Pilwali sekarang ini berstatus quo. Tidak ada calonnya.Ini sejarah baru di Pilkada Indonesia dimana Pilkada tidak memiliki satu calon pun,” kata ARA, sapaanya.

Bobroknya demokrasi di kota Makassar tentu tak lepas dari kualitas komisioner KPU Makassar yang kurang dalam hal pemahaman hukum.

‘’Tidak bisa putusan MA dengan putusan Panwaslu dipertentangkan. Kedua putusan itu berbeda. Kami sama sekali tidak pernah tidak mengakui putusan MA karena putusan tersebut sudah dieksekusi dengan terbitnya SK KPU Nomor 64 yang telah mendiskulifikasi paslon nomor 2 dan menetapkan satu calon, yakni Appi-Cicu,” jelas DR Jamaluddin Rustan, tim hukum DIAmi.

SK 64 inilah, timpal Dr Anzar Makkuasa, yang dimohonkan untuk dibatalkan di Panwaslu Makassar.

“Karena putusan Panwaslu juga wajib dijalankan karena sifatnya mengikat,” tegas Anzar.

 

Penulis : Asri Syahril

Pos terkait