Panwaslu Tidak Diam, KPU Makassar Segera Dilapor ke DKPP

ILUSTRASI

INFOSULSEL.COM,MAKASSAR — Penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar menjalankan putusan Panwaslu kota Makassar terkait penyelesaian sengketa Pilkada Makassar 2018, bakal berbuntut panjang.

Lembaga pengawas Pemilu kota Makassar itu akan melakukan langkah hukum untuk melaporkan para komisioner penyelenggara Pemilu tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bacaan Lainnya
“Kami tentu tidak akan tinggal diam. Masalah ini akan kami laporkan ke DKPP,” ungkap Humas Panwaslu Makassar Muhammad Maulana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/5/2018).

Sebelum melapor pihak Panwaslu akan menggelar rapat Kamis hari ini. “Rapat pimpinan hari ini yang akan menjadi dasar kami melakukan penindakan,” jelas Maulana.

Dasar laporan Panwaslu Makassar karena KPU telah melakukan pelanggaran kode etik  karena tidak melaksanakan putusan.

‘’Selain pelanggaran kode etik karena tidak melaksanakan perintah undang-undang, perbuatan KPU juga secara nyata menghilangkan hak konstitusional seseorang,” tegas Maulana.

 

Penulis : Asri Syahril

Pos terkait