Terungkap Lagi Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu 99 Kg

Direktur IV Tindak Pidana narkotika Bareskrim Mabes polri, Brigjen Eko Daniyanto didampingi beberapa perwira dan pejabat dari sejumlah instansi memperlihatkan sabu dan pil happy five.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ternyata menjadi salah satu surga bagi  penyelundup narkoba. Buktinya, meski sudah berkali-kali sejumlah narapidana ketahuan mengendalikan bisnis haramnya lalu dihukum mati namun masih ada saja para pesakitan  memanfaatkan fasilitas jeruji menjalankan bisnisnya itu.

Yang terbaru terungkap di Lapas Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, berinisial Z. Napi ini ketahuan  terlibat dalam sindikat penyelundupan 99 kilogram (Kg) sabu Malaysia-Batam-Aceh. Bahkan dari dalam sel ia mengendalikan penyelundupan tersebut.

“Pengendali ada di Lapas Tanjung Pinang, Batam. Kita masih melakukan pengembangan terhadap donatur, baik di Medan maupun yang ada di sini juga,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, di Mapolres Langsa, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (9/6/2018).

Setelah peran Z diketahui, polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dirinya hingga muncul gambaran sindikat Tanjung Pinang-Aceh-Medan.

“Z yang ada di LP Tanjung Pinang, Batam, kemudian kita bon (istilah peminjaman tahanan dalam kepolisian). Kita lakukan pemeriksaan mendalam, lalu kita analisa, kemudian kita cek lagi perjalanannya. Lalu muncul gambaran sindikat Pinang-Aceh-Medan,” jelas Eko.

Eko menuturkan 9 tersangka yang diamankan di Aceh akan dibawa ke Jakarta, menyusul 3 tersangka lainnya yang sudah dikirim dari Batam ke Jakarta.

Bareskrim Polri menangkap sindikat narkoba internasional yang menyelundupkan 99 kilogram sabu dan 20.000 pil Happy Five dari Penang, Malaysia ke Batam dan Aceh. Pada awal pengungkapan, polisi menangkap AW, EC dan AR dengan barang bukti 8 kilogram sabu di Bintan, Tanjung Pinang, Batam pada 30 Mei lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan digital, polisi kembali menangkap I alias H, M alias R dan M alias T dengan 11 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Minggu (3/6/2018). Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya (4/6/2018), di mana Satgas NIC menangkap R alias M dengan 30 Kg sabu dan 20.000 butir Happy Five di Dusun Blang Mee, Seueubok, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian F alias A dengan barang bukti 50 Kg sabu di perairan Idi Rayeuk pada Jumat (8/6/2018). Keesokan harinya polisi menangkap lagi 3 pengendali sindikat tersebut berinisial AH alias H, RM alias Y, M alias B.

 

Penulis : Ariel/dbs

 

 

Pos terkait