INFOSULSEL.COM,MAKASSAR – Dessy (42), pelaku pencurian di minimarket dan korban kekerasan milik AKBP Yusuf, dijatuhi vonis 1 bulan penjara dan 3 bulan masa percobaan. Sementara sang perwira tetap diproses.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (13/7/2018), Dessy terbukti mencuri. Proses hukumnya tidak memakan waktu lama. Itu karena kasus yang mendera Dessy dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

“Hari itu langsung disidang karena kerugiannya di bawah Rp2,5 juta. Ada peraturan Mahkamah Agung soal Tipiring,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Babel Ajun Komisaris Besar Abdul Mun’im seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (13/7/2018).
Dessy melakukan pencurian itu bersama anaknya dan seorang wanita. Peristiwanya terjadi pada 11 Juli. Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelaku dan korban.
Dessy terbukti mengambil sejumlah susu anak-anak, empat bungkus mi instan, dan satu buah selendang hijau-biru dengan motif bunga. Pemilik minimarket tersebut, AKBP Yusuf mengalami kerugian sekitar Rp.600 ribu.
Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Hakim kemudian memvonis Dessy dengan percobaan tiga bulan. Sementara itu, dua tersangka lain yang ikut dianiaya oleh oleh AKBP M Yusuf dinyatakan sebagai saksi.
Sementara itu kasus kekerasan yang dilakukan oleh AKBP Yusuf terhadap Dessy tetap diproses oleh Propam Polda Babel. Perwira menengah ini diketahui menendang Dessy dan dua orang lain di minimarketnya. Kekerasan itu terekam di video dan viral di media sosial.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian marah besar mengetahui aksi anak buahnya tersebut. Jendral berbintang empat itu kemudian memerintahkan Kapolda Bangka Belitung mencopot AKBP Yusuf dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Perwakilan Asing Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Bangka Belitung.
Penulis : Asril/dbs





