Bawaslu Izinkan Eks Koruptor Nyaleg,

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah nama bakal calon legislatif (bacaleg)  yang berstatus sebagai eks napi korupsi.

“Memangnya parpol kekurangan kader apa? sampai harus mencalonkan lagi mantan napi koruptor,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (1/9/2018) yang mempertanyakan kecilnya jumlah kader berkualitas di sebuah partai politik untuk maju sebagai bacaleg.

Laode menegaskan KPK tetap pada sikapnya untuk mendukung Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi nyaleg.

Bacaan Lainnya

Namun ia mengaku tak ingin mencampuri segala hal yang sebenarnya menjadi ranah KPU dan Bawaslu.

“Banyak yang berpendapat karena dasar hukumnya yang itu tidak ada larangan untuk mencalonkan tapi ada aturan KPU. Kita menyerahkan kepada niat baik antara partai politik dan KPU serta Bawaslu untuk mengatur itu,” ucap Laode.

Keputusan Bawaslu tersebut berdasarkan pandangan ahli dan tinjauan undang-undang tentang hak seseorang dalam pemilu. PKPU melarang eks napi koruptor nyaleg juga dinilai berbenturan dengan UU Pemilu.

Politikus Gerindra M Taufik menjadi salah satu orang yang dikabulkan permintaannya oleh Bawaslu untuk mengajukan diri jadi Bacaleg.

Ia sempat terjerat kasus korupsi logistik pada Pemilu 2004. Taufik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 488 juta untuk pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Akibat perbuatannya, Taufik dipenjara selama 18 bulan sejak 27 April 2004.

Selain Taufik, lima bacaleg eks napi korupsi lainnya yang diloloskan adalah Abdullah Puteh (Aceh), Joni Kornelius Tondok (Tana Toraja), Syahrial Damapolii (Sulawesi Utara), M. Nur Hasan (Rembang) dan Ramadan Umasangaji (Parepare).

 

Penulis : Asril

Pos terkait