InfoSulsel.com, Makassar – Unit Resmob Polsek Manggala berhasil membongkar kasus pencurian di salah satu rumah warga di Jl. Inspeksi PAM, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Jumat (2/11/2018).
Berdasarkan laporan polisi Polsek Manggala, tertanggal 2 November 2018 dengan pelapor bernama Sartika (22) tentang kasus pencurian yang terjadi pada, Selasa (30/10/2018) lalu.
Dari hasil olah TKP di lokasi kejadian, diketahuilah siapa pelaku dibalik hilangnya barang-barang korban di dalam rumahnya.
Pelaku tidak lain adalah tetangga korban, yakni AR (12), seorang pelajar SMP yang tinggal di Jl. Inspeksi PAM, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.
Setelah mengetahui identitas pelaku, Unit Resmob Polsek Manggala dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Syamsuddin dan didampingi oleh Panit II Reskrim, Ipda Muhammad H. Ashar, mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Syamsuddin menjelaskan, melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle, SIK, pelaku telah membenarkan tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang saat itu sedang kosong dengan cara mengambil kunci pintu yang sebelumnya sering dilihat oleh pelaku saat korban menyimpannya saat hendak keluar rumah,” jelas AKP Diaritz.
Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil barang korban yang disimpan di dalam laci lemari.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisi 3 buah jam tangan, 1 buah gelang, 3 buah cincin, 1 botol parfum, dan 1 unit smartphone warna hitam.
“Terhadap barang bukti berupa 1 unit HP merk Ipho lobne 5S masih dalam pencarian,” sambung AKP Diaritz Felle.
Saat ini, pelaku yang masih berstatus di bawah umur tersebut dibawa ke Mapolsek Manggala bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Rhenno.
Editor: Adriyan.





