Hendak Kabur, Sindikat Narkoba Jaringan Sapiria Didor Aparat

Tiga pelaku sindikat narkoba dari Kampung Gotong dan Sapiria diamankan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/12/2018). Foto: Rhenno.

InfoSulsel.com, Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar konferensi pers di halaman depan Markas (Mapolrestabes) Makassar, Kamis (6/12/2018).

Kali ini, Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Tiga orang pun berhasil diamankan, yakni IR yang juga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), TM, dan NF. Ketiganya merupakan sindikat narkoba Kampung Gotong dan Sapiria.

Kepala (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Wahyu Pol Dwi Ariwibowo mengungkapkan, pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. IR ditangkap di Gorontalo, sedangkan TM dan NF diamankan di Jl. Teuku Umar, Makassar.

“Pelaku IR ditangkap pada akhir November, sedangkan TM dan NF diamankan petugas kemarin malam kira-kira pukul 02.00 WITA di dalam sebuah rumah kost,” ungkap Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.

Kapolrestabes Makassar juga menuturkan, saat ingin ditangkap, petugas sampai harus melepaskan timah panas untuk melumpuhkan pelaku.

“Dua dari tiga pelaku menerima tembakan di kaki. Pasalnya, saat dilakukan penyelidikan barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri,” papar Kapolrestabes Makassar.

“Petugas sempat melepas tembakan peringatan. Namun pada akhirnya polisi bertindak tegas dengan melepas timah panas untuk melumpuhkannya,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dari ketiga pelaku, yakni dua saset sabu yang merupakan gabungan 2 kg dari IR dan 100 gram dari TM dan NF.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan

Pos terkait