InfoSulsel.com, Gowa – Satuan polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Gowa menggerebek gudang kosmetik yang diduga tanpa izin edar dan tanpa label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Perumahan Andi Tonro Permai, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (5/12/2018).
Petugas berhasil menyita sejumlah barang kosmetik ilegal yang membahayakan bagi kesehatan, diantaranya cream gold sebanyak 236 pcs, cream putih sebanyak 128 pcs, cream B sebanyak 93 pcs, dan bahan baku cream sebanyak dua ember.
Dalam konferensi persnya, Kepala (Kapolres) Gowa, AKBP Shinto Silitonga, S.Ik., M.Si mengungkapkan, penemuan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan produk kosmetik saat dijajakan ke pelanggannya.
“Kami juga berhasil mengamankan seorang pelaku yakni HSR (26) yang juga merupakan pemilik dan pengedar kosmetik tersebut,” terang AKBP Shinto Silitonga dihadapan awak media, Kamis (6/12/2018).
Pelaku HSR juga mengakui bahwa produksi dan pengedaran kosmetiknya telah berlangsung sejak tahun 2015 dengan sasaran lingkup wilayah Kabupaten Gowa.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 197, Pasal 106 ayat (1), Pasal 196, Pasal 98 ayat (2) dan (3), Pasal 198, Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 huruf a dan d UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 Milyar.
Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan





