InfoSulsel.com, Gowa – Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Gowa menggelar razia penertiban terhadap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan, Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 11.00 WITA.
Penertiban itu dilakukan berkaitan dengan maraknya mobil dan sepeda motor yang kedapatan memodifikasi TNKB kendaraannya, salah satunya plat yang hurufnya diatur.
Tidak hanya itu, penertiban ini mengacu pada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Gowa, AKP Religia Faradikta membenarkan perihal penertiban yang dilakukan jajarannya. Tidak lupa, Ia juga mengingatkan kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Kami himbau kepada warga masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas AKP Religia Faradikta.(*)
Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan





