InfoSulsel.com, Makassar – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditlantas Polda Sulsel) mulai memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan Tilang Kamera/Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pernyataan ini dilayangkan setelah Kepala Polda (Kapolda) Sulsel resmi melauncingkan ETLE di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Makassar, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Rabu (26/12/2018) pagi tadi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Sulsel, Pejabat Utama Polda Sulsel, Walikota Makassar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel beserta tamu undangan.
Sebelumnya, ETLE sudah pernah diuji coba pada Selasa (18/12/2018) lalu dengan menempatkan 23 titik koordinat di Kota Makassar. Namun, untuk saat ini hanya 15 titik yang difungsikan dikarenakan ada beberapa kelengkapannya yang belum memadai, seperti rambu dan marka jalan.
Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayanto menjelaskan, program ini juga dilakukan berdasarkan studi dan penelitian yang telah membuktikan penegakan hukum lalu lintas dengan sistem elektronik (electronic traffic law enforcement) mampu menekan secara signifikan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Pengendara yang melanggar dan terekam kamera, rekamannya akan dicapture oleh petugas jaga. Setelah itu, petugas akan memblokir STNK kendaraan pelanggar dan mengirimkan informasi pemblokiran disertai dengan bukti pelanggaran dan kode BRIVA untuk pembayaran denda dan blokir akan dibuka setelah membayar,” ujar Agus Wijayanto.
Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono mengaku, sangat mengapresiasi adanya sistem tilang menggunakan CCTV tersebut.
“Dengan adanya sarana tersebut, diharapkan mampu menekan pelanggaran lalu lintas di Kota Makassar,” ungkapnya.(**)
Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan





