Luka Iris di Tangan Ungkap Pembunuhan Sitti Zulaiha

Pelaku Wahyu Jayadi
Korban, Sitti Zulaiha Djafar

INFOSULSEL.COM, MAKASAR – Berawal dari luka iris di tangan Wahyu Jayadi. Polisi pun curiga. Wahyu yang tak lain tetangga dan rekan sejawat korban di UNM, pun digelancang. Ia dicecar pertanyaan.  Sang dosen ini pun mengakui perbuatannya.

Kini  pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polisi Resort (Mapolres) Gowa. Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku yang sudah diusulkan menjadi guru besar (Profesor) itu akan diperiksa kejiwaannya di laboratorium psikologi RS Bhayangkara.

Bacaan Lainnya
‘’Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui secara psikologis tentang kepribadian tersangka. Ini penting guna mendapatkan gambaran psikologis tersangka,” jelas Kepala Polisi Resort (Kapolres) Gowa AKBP Sinto Silitonga.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.

Penyidik mengungkap kasus ini  menggunakan metode Scientific Crime Investigation atau penyelidikan berbasis ilmiah. Hal ini biasa dilakukan penyidik untuk kasus yang minim saksi. Atau tidak adanya saksi yang melihat langsung peristiwa kejahatan.

Sitti Zulaiha Djafar, tewas di dalam mobilnya sendiri. Korban dianiaya oleh Wahyu Jayadi. Pelaku tak lain adalah tetangga dan teman sejawatnya di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Korban ditemukan oleh warga sudah tak bernyawa di dalam mobil Daihatsu Terios warna biru, Jumat (23/3/2019) pagi sekitar pukul 08.30 WITA.

Saat ditemukan mobil  terparkir di perumahan di sebuah depan ruko yang jadi gudang di Perum Bumi Zarindah, Dusun Japing Pattallassang, Kabupaten Gowa. Kondisi kaca jendela mobil sebelah kiri, sudah pecah. Dari luar nampak jelas kondisi korban  sudah tak bernyawa. Lehernya terlilit tali pengaman.

Penganiayaan yang menyebabkan Zulaiha tewas menurut pengakuan tersangka, hanya karena dia tersinggung lantaran korban terlalu mencampuri urusan pribadinya.

Kepada penyidik Wahyu mengaku ditempeleng oleh korban. Itu terjadi  saat keduanya bertengkar di atas mobil yang dikendarai. Wahyu emosi. Ia lalu menepikan mobil di pinggir jalan di Jalan STPP Bontamarannu.  Kemudian ia mencekik leher korban hingga tak bernapas.

“Motif yang sudah kita identifikasi adalah emosi sesaat.  Tersangka melampiaskannya dengan kekerasan yang tidak terkontrol. Ini terbukti karena leher korban patah,” jelas AKBP Shinto kepada wartawan  di Mapolres Gowa, Minggu (24/3/2019) petang.

Wahyu kini telah ditahan di Mapolres Gowa. Ia dijerat pasal berlapis, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 15 tahun penjara,” tandas Shinto Silitonga.

 

Penulis : Rheno

Editor : Asril

Pos terkait