Polrestabes Makassar Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Lintas Provinsi di Jalan Toa Daeng

AR (18), NS (25) dan AS (20) tiga pelaku peredaran kosmetik ilegal diringkus Polrestabes Kota Makassar.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membongkar sindikat peredaran kosmetik ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan konsumen.

Kepala Polrestabes (Kapolrestabes), Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, S.Ik, didampingi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar Kepala Bidang Penindakan, Sriyani Rasyid, S.Si serta Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Diari Astetika.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi persnya mengatakan, ada ribuan botol usaha rumahan kosmetik ilegal yang berhasil terciduk tepatnya di rumah kos, Jalan Toa Daeng 3, Lorong 10, No.5A, Kota Makassar.

“Ribuan obat yang diproduksi tersebut tidak mempunyai izin seperti obat pelangsing dan pemutih sedangkan bahan baku yang digunakan berupa jelly maupun balsem,” ungkap Kapolrestabes kepada awak media, Rabu (13/09/2019).

Tiga Pelaku diamankan masing-masing lelaki AR (18), lelaki NS (25) dan seorang perempuan berinisial AS (20), ketiganya merupakan warga Jalan Toa Daeng, Kota Makassar.

Ketiga pelaku mengaku sudah tiga bulan terakhir menjalankan bisnis kosmetik illegal tersebut di mana ketiganya juga mempunyai peran berbeda, lelaki AR sebagai pendistribusi atau menyalurkan barang, sedangkan lelaki NS dan perempuan AS sebagai pembuat atau peracik.

“Barang kosmetik atau obat tersebut mereka jual di tiga provinsi di Indonesia yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah, baik lewat media sosial maupun secara konvensional,” terang Kapolrestabes.

Di tempat yang sama, Kepala Penindakan BPOM Kota Makassar, Sriyani Rasyid, S.Si menambahkan, produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak akan dijamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

“Penggunaan kosmetik ilegal berdampak buruk bagi kesehatan karena mengandung senyawa seperti raksa dan merkuri retinoat yang bisa berbahaya dan berimbas pada kemunculan kanker,” jelas Sri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 atau 197, Pasal 55, Pasal 56 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(**/RP)

Pos terkait