Soal Isu Jual Beli Jabatan, Rektor UIN Alauddin Bantah Pernyataan Mahfud MD

INFOSULSEL.COM, GOWA – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Musafir Pababbari membantah pernyataan Prof Mahfud MD di salah satu media TV soaldugaan adanya jual beli jabatan pemilihan rektor UIN Alauddin Makassar 2014 lalu.

“Pernyataan disampaikan oleh Prof Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tidak benar adanya. Pernyataannya tidak mendasar. Harusnya dilakukan klarifikasi dalam hal ini siapa yg paling tahu waktu pemilihan rektor UIN,” terang Prof Musafir dihadapan awak media, pada Rabu (27/3/2019).

Dijelaskan, dalam pernyataan Mahfud MD, yakni mengenai Andi Faisal Bakti yang menang di PTUN tetapi tidak dilantik. Lalu muncul dugaan pembatalan pelantikan karena tidak mau membayar. Menurut Prof Prof Musafir Pababbari, pembatalan pelantikan tersebut karena pertimbangan Kementerian Agama pada waktu itu, lantaran pada rapat pemilihan rektor dianggap tidk quorum

“Jadi bukan karena tidak mampu membayar Rp5 miliar. Tetapi hasilnya dianulir oleh Kementerian Agama karena tidak quorum,” jelasnya.

“Kemudian atas pernyataan jual beli jabatan. Bahwa dalam jual beli jabatan yang dimaksud itu tidak ada dan tidak benar adanya. Tetapi kalau pak Mahfud punya data, kami persilakan dan siap menjadi saksi kalau memang itu ada,” lanjutnya.

Sejauh ini, pihak UIN Alauddin Makassar belum melakukan upaya hukum atas pernyataan dari Prof Mahfud MD. Namun, pihaknya hanya mengklarifikasi melalui media.

“Kalau saya mengatakan hoax karena tidak sesuai dengan fakta. Karena pernyataan pak Prof Mahfud lewat media, saya juga klarifikasi lewat media,” ujarnya.

Sementara Ketua Senat Universitas pada waktu pemilihan Rektor sekaligus Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan Prof Lomba Sultan mengaku kecewa dengan pernyataan Mahfud MD.

Dikatakan, pemilihan Rektor pada waktu itu masih menggunakan Statuta (aturan) di masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dimana Rektor dipilih oleh anggota senat. Bukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang pengangkatan dalam pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

“Saya tegaskan pemilihan Rektor masih dipilih senat bukan menggunakan PMA Nomor 68 Tahun 2015,” tandasnya. (*)

Editor: admin

 

 

Editor: admin

Pos terkait