INFOSULSEL.COM, GOWA – Kepolisian Resor (Polres) Gowa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kini menetapkan status tersangka terhadap salah satu kepala desa di Kecamatan Bontonompo Selatan yakni MS (59) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bategulung.
Kades Bategulung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti korupsi, utamanya dalam pengelolaan dana desa yang telah disalahgunakan dan menjadi temuan dari Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh kementrian pedesaan.
Hasil tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Polres (Kapolres) Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, M.SI didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Gowa AKP M. Tambunan saat menggelar press conference di Markas Polres (Mapolres) Gowa, Senin (1/4/2019) siang.
“Pada pelaku ditemukan terjadinya penyalahgunaan anggaran lebih dari Rp500 juta yang diakui pelaku dilakukannya atas dasar faktor situasi yang membutuhkan ekonomi,” terang Shinto Silitonga.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak merealisasikan anggaran dana desa sesuai dengan RAB, dimana sejumlah pekerjaan proyek yang harusnya diserap anggarannya namun faktanya pengerjaan itu tidak ada.
Tidak hanya itu, tersangka bahkan mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa yang bertujuan untuk tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparatur desa.
“Tersangka juga bermodus tidak menyerahkan dana BUMDes ke pengelola serta tidak menyetor ke rekening sehingga digunakan untuk kepentingan pribadi.”
“Bahkan, Ia juga tidak menyetorkan hutang pajak sejak tahun 2016 hingga 2018 yang merupakan hak negara,” tambah Shinto.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen pun turut diamankan dari pelaku, diantaranya dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2015-2018.
Dokumen-dokumen pencairan dana desa, lembar kwitansi pengambilan dana, dan laporan penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kami yakin ini sebuah penyalahgunaan, oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap MS guna mempertanggungjawabkan anggaran dana desa selama periode 2015-2018 dan akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut,” ucap Kapolres Gowa.
Adapun sebelumnya pelaku tidak memenuhi agenda panggilan yang telah dijadwalkannya, dan sempat mangkir empat hari untuk akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (30/3/2019) lalu, dengan alasan hendak menenangkan diri.
“Pada prinsipnya, alokasi dana desa ini adalah uang negara yang pengelolaannya dipercayakan kepada kepala desa untuk kemakmuran masyarakat desa, sehingga tidak ada analogi uang tersebut adalah uang pribadi melainkan uang negara,” tegas Shinto Silitonga.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3, Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No.20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*/RP)





