INFOSULSEL.COM, GOWA – Kepolisian Resor (Polres) Gowa melalui Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) kini kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara rencana pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Gowa, Kompol Muhammad Fajri Mustafa didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas), AKP M. Tambunan dan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Iptu Muhammad Rivai saat menggelar konferensi pers di Markas Polres (Mapolres) Gowa, Jum’at (17/5/2019) sore.
“Penyidik Satreskrim Polres Gowa kini kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkembangan penyidikan perkara pembangunan Kota Idaman di Pattallassang, dimana keduanya juga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Kompol Muhammad Fajri.
Kedua tersangka baru masing-masing lelaki berinisial JP (54) dan SS (54), diketahui keduanya merupakan pihak developer dari PT. Sinar Indonesia Property (PT. SIP) dalam perkara proyek pembangunan Kota Idaman Pattallassang tersebut.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei lalu berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik, dimana sebelumnya mereka juga telah diperiksa sebagai saksi pada Maret sebelumnya,” ungkap Wakapolres Gowa.
Lebih lanjut, terkait status DPO yang kini disematkan terhadap keduanya, atas dasar ketidakhadiran tersangka dalam memenuhi undangan pemanggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh penyidik sebanyak dua kali, yakni pada 3 Mei dan 7 Mei lalu.
“Terhitung hari ini, kedua tersangka yakni JP dan SS kini telah resmi ditetapkan sebagai DPO,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda, JP melakukan penandatanganan surat pernyataan hak atas tanah dari penggarap ke PT. SIP serta penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari PT. SIP ke pembeli.
“Sedangkan SS berperan mewakili PT. SIP melakukan ganti rugi lahan, serta melakukan transaksi atas tanah yang merupakan aset PTPN XIV,” tambah Wakapolres.
Adapun kedua tersangka baru ini akan dikenakan hukuman berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 263 Ayat 2 dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.(*/RP)





