INFOSULSEL.COM, GOWA – Tim Opsnal Polres Gowa yang dipimpin Ipda Emil berhasil meringkus seorang pelaku pencurian pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa. Pemuda berinisial MF alias Adhel (26) ini digelandang petugas di wilayah Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (2/7/2019) dini hari lalu.
Hasil penangkapan ini diungkapkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan bersama Kapolsek Pallangga, AKP Hendra Suyatno saat menggelar press conference, Rabu (3/7/2019).
“Satu pelaku curat yang beraksi di Gowa akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Gowa di Polewali Mandar, Sulbar,” ungkap Kasubbag Humas.
Penangkapan ini berawal dari diterimanya laporan dari korban, yakni Muh. Arfan (47) yang mengaku telah kehilangan sejumlah barang berharga miliknya. Kemudian Polres Gowa bergerak cepat dan melakukan penyelidikan serta pengumpulan informasi tentang keberadaan pelaku, dimana dalam hal ini Polres Gowa juga berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Parepare untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Adapun kronologis kejadian berawal saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong, kemudian pelaku yang juga merupakan sopir pribadi dan bekerja di rumah korban datang dan menggasak semua barang berharga milik korban.
Diakui pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri dengan cara masuk ke dalam kamar korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban menggunakan linggis.
“Dari hasil pengungkapan, Tim Opsnal gabungan Polres Gowa berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya satu unit Mobil Daihatsu Ayla milik korban, satu unit sepeda motor yang diperoleh pelaku dari uang hasil kejahatan, berbagai perhiasan, sisa uang pembangunan masjid sebesar Rp.10.175.000,- (sepuluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan sejumlah emas serta barang berharga milik korban yang telah dibawa lari pelaku,” terang AKP M. Tambunan.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Kota Parepare ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. (*RP)





