Dewan Tegaskan Pj Walikota Makassar Harus Segera Melaksanakan Rekomendasi KASN

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Sampara Sarip mendorong Penjabat (Pj) Walikota Makassar Iqbal S Suhaeb menindak lanjuti rekomendasi KASN terhadap pembatalan 40 Surat Keputusan (SK) ASN yang diteken Mohammad Ramdhan Pomanto yang memutasi 1,228 pejabat struktural di lingkungan Pemkot Makassar.

“Tidak alasan bagi Pj walikota untuk tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Sebab ini dudah sesuai aturan.  Harus dilaksanakan,” tegas Sampara Sarip kepada wartawan.

Tak hanya itu. Anggota Fraksi PPP ini juga mempertanyakan alasan mantan Walikota Moh Ramdhan Pomanto yang mengeluarkan SK tanpa sepengetahuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya
“Ini yang saya pertanyakan. Ternyata SK yang dikeluarkan tersebut tanpa sepengetahuan Kemendagri. Untuk itu, kita dukung Pj walikota segera menindak lanjuti rekomendasi tersebut,” cetus dia.

Sementara, anggota dewan lainnya dari Komisi D  Andi Nurman mengungkapkan, tidak cukup hanya mengembalikan jabatan pejabat struktural yang dimutasi tetapi juga harus jelas sanksi hukumnya.

“Ini yang penting dipertegas supaya kedepannya tidak ada lagi walikota yang seenaknya mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan,” terangnya.

Diketahui, Pembatalan 40 SK tersebut merujuk pada surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019

Kemendagri memberi waktu paling lambat 22 Juli 2019 untuk menyampaikan usul penggantian pejabat di lingkungan Pemkot Makassar melalui Gubernur Sulsel. (yudhi)

 

Pos terkait