INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dengan diterbitkannya Permendikbud No. 51 Tahun 2018, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia menganut sistem zonasi penuh di setiap sekolah negeri.
Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan jarak rumah ke sekolah (zonasi) menjadi penilaian utama, bukan melihat nilai raport ataupun hasil Ujian Nasional (prestasi siswa).
Alih-alih menciptakan pemerataan pendidikan di Indonesia, sistem zonasi PPDB ini pun menuai carut marut bagi calon peserta didik. Pasalnya, banyak dari calon siswa yang dianggap tidak memenuhi persyaratan meskipun anak tersebut memiliki nilai akademik yang terbilang berprestasi.
Setelah melakukan riset di lapangan, Forum Peduli Pendidikan Sulsel menilai sistem zonasi tidak bertuhan. Menelisik sejumlah temuan yang didapati, PPDB 2019 dianggap mengesampingkan asas keadilan dan mencampakkan hak-hak berpendidikan anak-anak yang berada di luar zona.
“Di Kota Makassar penerapan sistem zonasi penuh dianggap tidak layak, karena ada calon peserta didik yang merasa tidak terakomodir. Di Mariso sendiri, kami menerima 12 laporan dari orang tua siswa yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri, padahal mereka memiliki nilai yang tinggi,” ujar salah seorang anggota Forum Peduli Pendidikan Sulsel, Alita saat jumpa pers di Rumah Independen, Jl. Toddopuli VII Makassar, Minggu (7/7/2019) sore.
Aktivis perempuan ini juga menyebut pemerintah seyogyanya melakukan uji kelayakan sebelum sistem zonasi ini diterapkan secara full.
“Penganutan sistem zonasi hingga 90% di PPDB 2019 menjadikan banyak calon peserta didik terutama yang tempat tinggalnya jauh dari sekolah negeri harus memupuskan harapannya, apalagi bagi mereka yang berada dibawah garis kemiskinan,” imbuh Ita sapaan akrabnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Forum Peduli Pendidikan Sulsel, Dedi Gunawan Saputra menuturkan, ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang oleh pemerintah untuk menunjang kualitas pendidikan di sekolah dasar maupun sekolah menengah.
“Pemerintah seharusnya memperhatikan hal-hal preventif dari penerapan sistem PPDB seperti mengkaji ulang, memastikan sarana yang ada, dan memporsikan kuota sekolah dengan jumlah calon peserta didik, serta mencarikan solusi taktis dari permasalahan yang ditimbulkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi juga mengutarakan niatnya untuk menghimpun keluhan dari masyarakat yang merasa adanya ketimpangan dari sistem zonasi ini dengan membuka posko pengaduan di beberapa titik di Kota Makassar.
“Kami akan membuka sejumlah posko pengaduan di beberapa titik, untuk kawasannya sendiri diprioritaskan di wilayah yang memiliki jumlah calon siswa yang padat dengan fasilitas pendidikan minim. Terkait jumlah posko dan lokasinya, masih dibicarakan dengan teman-teman dari Forum Peduli Pendidikan Sulsel,” pungkasnya.
Adapun keluhan dan aspirasi masyarakat terkhususnya dari orang tua calon peserta didik nantinya akan diakomodir untuk selanjutnya disampaikan ke Dinas Pendidikan, anggota dewan, dan pejabat pemerintah terkait. (*RP)





