Polres Gowa Pasangi Papan Bicara Diatas Tanah Seluas 2 Hektar yang Sempat Disalahgunakan Warga

INFOSULSEL.COM, GOWA – Polres Gowa kini memasang papan pengenal hak kepemilikan atas tanah yang berada di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kab. Gowa, Minggu (21/7/2019).

Pemasangan papan tersebut dilakukan sebagai wujud ketegasan Polres Gowa dalam menjaga aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, mengingat sebelumnya lahan seluas 2 Hektar ini sempat digunakan oleh beberapa warga untuk mendirikan bangunan tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Selain itu, papan bicara ini juga dipasang untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai kepemilikan tanah yang sah secara hukum yakni milik Polres Gowa sesuai dengan Sertifikat Nomor 126 Tahun 1992 yang telah dikuasai, seiring dengan proses pemagaran yang saat ini tengah dilakukan.

“Papan bicara ini kami pasang sebagai upaya untuk menjaga aset negara sekaligus sarana untuk memberitahu masyarakat bahwa tanah ini adalah milik sah Polres Gowa,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, SIK., M.Si saat dikonfirmasi.

Diketahui, lahan seluas 2 Hektar ini nantinya akan dimanfaatkan Polres Gowa untuk membangun Mess, dimana sebelumnya lahan ini merupakan milik Polda Sulsel yang dijadikan Pos PJR, namun kini telah diserahkan dan masuk ke dalam SIMAK BMN Polres Gowa.(*RP)

Pos terkait