PDAM  Minta Deviden 2019 Turun, Banggar DPRD Makassar Menolak

Koordinator Banggar DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar disorot. Penyebabnya, permintaan penurunan deviden tahun 2019 dari Rp37,3 miliar lebih menjadi Rp29 miliar lebih dianggap tidak rasional.

Keinginan PDAM ini disampaikan pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019 di Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Setoran deviden PDAM ke Pemerintah Kota Makassar Tahun 2019 tadinya Rp 59 miliar,  menjadi Rp 33 miliar. Target ini sebenarnya sudah diturunkan. Tapi direksi PDAM minta diturunkan lagi di pembahasan APBD Perubahan.

Keinginan tersebut tentu ditolak oleh Banggar  DPRD Kota Makassar yang dipimpin Adi Rasyid Ali.

‘’Kan sudah diturunkan di APBD pokok. Koq minta diturunkan lagi. Makanya keinginan mereka kami tolak. Seharusnya PDAM fokus kepada pelayanan, khusunya mengurangi tingkat kebocoran air yang selama ini terjadi. Bukannya minta penurunan deviden,” tegas Adi Rasyid Ali kepada INFOSULSEL.COM, Kamis (29/8/2019).

Rapat Banggar DPRD Makassar yang dipimpin Adi Rasyid Ali.(FOTO: SRI SYAHRIL)

ARA, sapaan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar ini mengaku heran. Sebab tidak hanya PDAM. Sejumlah Perusda ramai-ramai minta penurunan deviden. Di antaranya PD Pasar. ‘’Tapi,  semua kami tolak,” sambat ARA.

Ia juga mempertanyakan Perusda Rumah Potong Hewan (RPH) yang tidak hadir dalam pembahasan Banggar. Karena itu ARA meminta kepada Penjabat (Pj) Walikota Iqbal S Suhaeb untuk mengevaluasi kinerja para direksi Perusda.

‘’Banyak Perusda yang sudah tidak layak lagi. Pj Walikota harus melakukan evaluasi secara menyeluruh,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat ini.

ARA juga menyoroti kinerja Badan Pengawas Perusda  yang selama ini terkesan diam dan hanya menjadi macan ompong. ‘’Tugas Badan Pengawas itu  mengawasi, bukan diam. Kami minta badan pengawas memberikan masukan tertulis kepada Pj Walikota dan tembusan ke DPRD Makassar,” ujarnya.

Kinerja PDAM kota Makassar ini berbanding terbalik dengan hasil kerja mereka tahun 2018. Saat itu deviden yang disetor ke Pemkot melampaui target. PDAM saat itu menyetor Rp54 miliar. Angka tersebut melampaui target dividen yang direncanakan, yakni Rp35 miliar atau 54 persen lebih besar dari target.

Tapi deviden Rp54 miliar itu disetor dua tahap. Tahap pertama Rp35 miliar. Tapi PDAM meminta kembali Rp21 miliar. Alasannya untuk perbaikan distribusi air di lima kecamatan karena optimalisasi pelayanan air bersih masih terkendala oleh distribusi air yang belum menyeluruh.

Begitu juga pada periode 2017. Perusda ini mampu menyetor deviden Rp34 miliar. Angka ini lebih tinggi dari tiga tahun sebelumnya. Nilainya hanya seperdua dari angka tersebut. Meski begitu setoran deviden pada 2017 sesunguhnya masih kurang. Sebab saat itu target sebesar Rp35.224.130.377.

Hal ini sangat kontras dengan Jaspro yang dibagikan karena tidak mengalami perubahan.  Bandingkan dengan Badan Usaha  Milik Negara (BUMN). Jika deviden tidak capai target maka bonus tahunan tidak dibagikan.

Hal ini tidak terjadi di Perusada kota Makassar. Yang ironis karena jika deviden naik atau turun dari target realisasi hak-hak direksi tetap diberikan.

Fenomena tersebut cenderung memprihatinkan. Sebab saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar-gencarnya melakukan supervisi dan pendampingan dalam rangka optimalisasi PAD.

Menanggapi hal tersebut Koordinator Badan Pekerja Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR mempertanyakan sikap para direksi PDAM.

‘’Kalau ada permintaan penuruan target dengan estimasi waktu yang sisa beberapa bulan ini, tentu patut dipertanyakan. Ada apa PDAM minta penurunan PDAM,” tanya Djusman saat dihubungi INFOSULSEL.COM, Kamis (29/8/2019).

Bagi kandidat Doktor ini, Badan Anggaran DPRD kota Makassar yang dipimpin Adi Rasyid Ali harus menelaah permintaan penurunan tersebut.

‘’PDAM harus menjawab apa yang melatarbelakangi penurunan tersebut. Apalagi ini dibahas di APBD Perubahan. Kebijakan apapun yang diambil PDAM alasannya harus jelas dan terinci,” tegas Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel, ini.

Ayah dua anak ini menyarankan agar Banggar DPRD kota Makassar untuk tidak memenuhi keinginan PDAM. Apalagi menurut Djusman, Perusda yang satu ini dari dulu terkesan identik dengan korupsi.

Bagi Djusman keinginan tersebut menjadi ujian bagi dewan, sejauh mana memahami dan menelaah perubahan tersebut.

‘’Dewan tidak boleh diam. Kalau ada hal yang diusulkan PDAM lalu dewan diam, tentu kami patut mempertanyakan. Tapi kami akan mengapresiasi kalau dewan tidak memenuhi keinginan PDAM. Bahkan idealnya dewan mendrong dilakukan audit investigasi terhadap managemen PDAM,”  ujar Koordinator Forum Komunilasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, ini.

(Asriel)

Pos terkait