Kasatpol-PP Imbau THM Jangan Ugal-ugalan

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Makassar, Iman Hud menegakan, akan merazia THM  jelang tahun baru 2020 yang diketahui melanggar aturan.

Ia menyebutkan, dari daftar THM yang tidak menaati aturan itu akan ditindak  tegas oleh Pemerintah Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

“Ini kan marak diperbincangkan, baik di dunia nyata maupun di sosial media adanya beberapa tempat hiburan malam, cafe, bar, restoran yang tidak memiliki izin peredaran penjualan minuman keras,” ujarnya saat ditemui wartawan infosulsel.com di Kantor Balaikota Makassar, Senin (16/12/2019).

“Yang tidak ada izinnya kita razia. Itu  jelas melanggar Perda.  Razia akan dilakukan di beberapa titik. Datanya sudah kami kumpulkan  yang sudah kami terima dari berbagai pihak,” terangnya.

Selain perizinan, juga kerap didapati jam operasional yang sering dilanggar oleh pengusaha THM.  Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata disebutkan pada pasal 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karoke, klub malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita.

Itu juga berlaku di hotel, cafe, bar, atau karaoke. Bagi adi tidak usah lagi ditawar-tawar.

“Perdanya jelas dan itu sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu. Berarti kita harus menaati dan mematuhi itu semua sehingga kita berharap kepada para pengusaha THM menaatinya,” tegasnya.

Selain razia, Iman Hud juga mengimbau pada anak muda yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol (Minol) sering menjadi pemicu kejahatan dan kriminal.

“Kita pahami bersama di kota Makassar ini anak-anak mudanya itu adrenalinnya tinggi, jelas karena selalu penyebabnya minuman keras,” bebernya.

Perda miras nomor 14 tahun 2014 mengatur  miras tidak boleh dikonsumsi di bawah umur. Tidak boleh diminum disembarang tempat. Sanksi berkaitan adanya beberapa THM menggabungkan beberapa konsep hiburan yang berbeda, diantaranya terlihat restoran tetapi di dalamnya memiliki bar, masih akan dilakukan kajian.

“Sanksinya, jelas. Makanya beberapa hal perlu dikaji lebih jauh karena sekarang konsep THM berbeda dengan jaman dulu. Ini kan jaman millenial, konsep-konsep THM lebih terbuka.  Kadang menyatu dengan restoran dan bar. Kalau dulu yah diskotik yah diskotik,” paparnya.(andi/riel)

Pos terkait