Sasar Hotel dan Perusahaan Besar, Air Bawah Tanah dan Minol Bakal jadi Retribusi Baru di Kota Makassar

Minuman beralkohol.(ILUSTRASI)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Ketua Komisi C DPRD Makassar, Abdi Asmara menyebut jika Perda Air Bawah Tanah dan Perda Minuman Alkohol (Minol) jadi disahkan bakal mempengaruhi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2020 nanti.

“Proyeksinya dari aspek PAD, saya kira akan meningkat. Sebab fungsi pengendaliannya akan lebih ketat lagi,” ungkap Abdi di kantor DPRD Makassar, Senin (2/12/2019).

Bacaan Lainnya

Menurut Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota makassar ini, ada beberapa sektor menjadi fokus utama dalam pungutan retribusi demi meningkatkan PAD kota Makassar.

“Tentu perusahaan besar yang menggunakan air bawah tanah akan didahulukan. Untuk pemakaian rumah tangga,  kita belum fokus ke sana,” jelas Abdi.

Perusahaan besar yang maksud di antaranya hotel dan kawasan industri. Demi percepatan revisi kedua perda tersebut Abdi mengaku secepatnya akan berkonsultasi ke Pengprov Sulsel.

‘’Kalau ada lampu hijau untuk dua Perda itu, legislatif akan segera menindaklanjuti. Kita perlu mendorong, sebelum KPK mendorong kita,” katanya.

Dari dua Perda tersebut Abdi menyebut Perda Minol yang akan didahulukan. Sebab KPK menganggap retribusi dari minuman beralkohol sangat kecil.

“Itulah gunanya ada Perda untuk mengendalikan minuman beralkohol. Artinya kalau retribusinya besar, maka jasa konsumsinya besar ke masyarakat. Karena PPN-nya besar tentu hargaya juga mahal. Maka orang yang mau minum akan berpikir karena harga miras mahal,” ujar Abdi. (andi/riel)

Pos terkait