INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Ratusan personil satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sulawesi Selatan menerobos masuk lahan sengketa diatas pengelolaan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), di Stadion Andi Mattalatta, Mattoanging, Rabu (15/1/2020) pagi.
Selang beberapa menit kemudian, aparat kepolisian Sektor (Polsek) Mamajang dan Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar ikut mengawal.
Ketua Pembina Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), Andi Ilhamsyah Mattalatta pun berang. Putra mendiang Andi Matalatta itu menyebut apa yang dilakukan oleh Pengprov Sulsel tidak punya dasar legalitas.
“Stadion ini memang tempatnya olahragawan. Kalau anda katakan datang dengan semacam legalitas, kami juga ada legalitas. Kenyataan legalitas itu sehingga kami ada di sini,” cetus Ilham.
Ilham mempertanyakan legalitas yang dimiliki Pengprov Sulsel. Ia mengaku YOSS punya hak sebab sudah menempati Stadion Mattopangin sudah puluha tahun.
”Kami yang tinggal disini sekian puluh tahun, itu kenyataan. Oleh karena itu mari kita bicara baik-baik. Bicara terhormat. Jangan bersikeras seperti melakukan pemasangan pengumuman itu. Sebab di sini banyak persoalan yang mesti dipersoalkan,” terang Ilham.
Ilham menyeslakan sikap Pengprpv yang tetap ngotot. Padahal pihak Kejaksaan sudah bersedia memfasilitasi. Tapi Pengprov Sulsel masalah memaksakan kehendaknya.
Sementara, Kasatpol-PP Sulsel, Mujiono menyebutkan bahwa apa yang dilakukan pihaknya atas dasar legalitas dan dukungan masyarakat dari berbagai lapisan.
“Kami datang dengan niat baik. Secara dukungan kami sudah mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, seluruh lapisan pecinta bola. Jadi kami ini legal datang kesini,” tegas Mujiono.
Namun Ilham membantah. Ia menegaskan ‘eksekusi’ yang dilakukan Pengprov Sulsel tidak berdasar dan tidak punya prinsip hukum. Menurutnya, proses uji legalitas masih sementara berproses. Sehingga diharapkan pemerintah dapat melakukan upaya apabila proses pengadilan telah selesai.
“Ini adalah kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah. Negara kita negara hukum. Sepantasnya dijadikan sebagai patokan. Pemerintah jangan seenaknya mau menguasai, tetapi diuji dulu siapa punya, siapa yang berhak atas lahan ini, siapa yang berhak di atas bangunan-bangunan ini, itu dulu,” ujarnya.
“Kalau memang sudah ada putusan pengadilan yang mengikat yang inkrah, baru dapat dilaksanakan upaya-upaya, itupun ada proses,” lanjut dia.
Putra tokoh pejuang kemerdekaan sekaligus tokoh olahraga nasional almarhum Mayor Jenderal Purnawirawan Andi Mattalatta itu akan senantiasa bertahan melawan untuk mempertahankan klaim tahan pemerintah tersebut.
“Kalau pemerintah bersikukuh untuk mengambil, kami akan melawan. Kami akan mempertahankan hak-hak kami, karena kami diserang,” tegas Ilham.(andi/riel)





