INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Penjabat Wali (Pj) Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menegaskan bahwa pihaknya senantiasa melakukan pendampingan kepada jajarannya, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut perkara hukum.
Ini menyusul mencuatnya aparat kasus dugaan pemotongan anggaran disetiap Kecamatan di Kota Makassar (kasus fee 30 persen).
Diketahui, pada tanggal 19 Februari 2020 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan Mantan Camat Rappocini Kota Makassar Hamri Haiya atas kasus dugaan korupsi Fee 30 Persen. Hamri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Iqbal mengatakan jika memungkinkan dan sifatnya bukan operasi tangkap tangan (OTT), pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, akan memberikan pendampingan melalui kuasa hukum dari Pemkot sendiri.
“Saya tidak bicara kasus apanya. Tetapi bagi saya adalah setiap aparat pemkot yang bermasalah dengan hukum dan itu belum terbukti, kita akan bantu. Apalagi aparat pemerintah kota selain itu bukan OTT, kita akan pendampingan. Dan kalau OTT pasti akan langsung terbukti. Kalau belum terbukti tentu kita akan anggap terduga tak bersalah sebagai aparat pemda kota,” ujar Iqbal, Kamis (27/2/2020).
Selain pengawasan dari lingkup internal dan eksternal seperti Iqbal mengungkapkan masyarakat juga harus turut mengawasi tidak ada lagi kasus dugaan pemotongan anggaran disetiap Kecamatan di Kota Makassar (kasus fee 30 persen).
(andi)
red: gun





