INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berpesan kepada seluruh pejabat Aperatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat aktivitas politik praktis pada Pilkada serentak tahun ini.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 ASN Pasal 2 huruf F tentang Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasar pada asas netralitas yaitu setiap PNS/CPNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
PNS dilarang terlibat aktif dalam politik praktis adalah bentuk upaya menjaga netralitas PNS dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan antara PNS serta fokus pada tugas PNS sebagai abdi negara/abdi masyarakat.
“Saya menekankan ASN yang berintegritas, profesional, netralitas, dan biarkan rakyat sendiri memilih supaya jauh lebih baik,” tegas Sulaiman di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Kamis (6/2/2020).
Adik mantan Menteri Pertanian ini secara mengatakan secara tegas, bila ditemukan adanya temuan ASN yang melanggar, maka akan diproses ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Khusus masalah ini karena bawaslu itu kirimnya ke KASN, KASN rekomendasi dari Mendagri, saya bilang lebih baik diproses langsung khusus untuk pilkada karena kan mentoknya ke penjabat politik nantinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muh Ansar mengatakan, bahwa PJ Wali Kota Iqbal Samad Suhaeb telah mengintruksikan seluruh jajaran untuk tidak berpolitik.(andi)





