Korban Fee 30 Persen, Camat Rappocini Ditahan

ILUSTRASI

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Camat Rappocini Kota Makassar Hamri Hayya, terpaksa menjadi penghuni Lapas Makassar. Ia ditahan  sejak Rabu (19/2/2020) karena diduga terlibat tindak  pidana korupsi fee 30 persen.

Anggaran yang diduga disunat Hamri adalah anggaran kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kecamatan se-Kota Makassar.

Hamri jadi penguni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar sebagai tahanan titipan. Itu  setelah penyidik kepolisian dari Mabes Polri melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Kami sudah menerima tahap dua dari penyidik kepolisian,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil, saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Makassar, Kamis (20/2/2020).

Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun rencana dakwaan (rendak) terhadap Hamri, menyusul penetapan dia sebagai tersangka.

“Karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya tersangka dititip di Lapas sambil menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,’’ jelas Idil.

Kasus dugaan korupsi dari anggaran sosialisasi ini mencuat pada 2018 lalu. Polda Sulsel yang menangani perkara menduga terdapat pemotongan anggaran atau fee 30 persen di akhir masa selesainya setiap proyek yang menelan anggaran sebesar Rp70.049 miliar pada tahun anggaran 2017 lalu.

Perkara ini kemudian diambil alih oleh Mabes Polri. Pada prosesnya penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Erwin Syarifuddin Haiyya yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar. Erwin kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada September 2018 lalu.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara dirugikan sebesar Rp20,475 miliar. Penyidik juga telah memeriksa para camat, dan sejumlah pejabat Pemkot Makassar.(riel)

Pos terkait