INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kemelut perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis (20/2/2020).
RDP yang digelar oleh Komisi A Bidang Bidang Hukum, Pemerintahan dan Aset DPRD Makassar ini menghadirkan Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar dan pihak Pemkot Makassar yang diwakili oleh Dinas terkait. RDP ini digelar menyusul maraknya Razia Tempat Hiburan Malam (THM).
Ketua komisi A DPRD Makassar Supratman menggambarkan, dalam RDP tersebut, AUHM meminta kejelasan soal izin usaha terhadap beberapa THM yang bertempat di kota Makassar.
“Mereka bingung, apa yang harus mereka lakukan. Tadi kan sudah dijelaskan oleh Kabid dari Dinas Perinsdustrian dan Perdagangan (Disdag) bahwa ada regulasi yang mengatur terkait dengan THM khusus untuk di Kota Makassar,” ujar Supra, sapaannya.
“Termasuk ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait dengan berdirinya THM di Kota Makassar, baik itu izin Minuman beralkohol(Minol) tipe A, B dan C itu ada kejelasan,” tambah Politikus Nasdem itu.
Lebih lanjut, Legislator DPRD Makassar ini menanggapi perihal tipe minuman beralkhol (Minol). Menurutnya, kebijakan terkait Minol ini masih merujuk pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Disebutkan Supra, kebijakan Minol ini kemudian diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing perihal masalah perizinan.
“Kemudian, masuk di Makassar itu ada regulasi khusus kita yang dibuat terkait otonomi daerah, bahwa harus mengambil izin tempat. Dan semua izin yang keluar, baik dari kementerian harus ada tebusan dari Pemkot Makassar, karena terkait dengan regulasi tempatnya yang kita butuhkan,” jelasnya
Selai itu, Supra juga mengingatkan, agar tidak menempatkan dan mengeluarkan izin yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.
“Untuk Solusi, semuanya sudah paham betul apa yang diinginkan Pemerintah dan apa yang menjadi kewajiban para pemilik-pemilik THM,” tandas Supra.(andi)





