INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Sampai batas terakhir, tidak ada bakal calon (Balon) yang telah mendaftar memenuhi syarat dukungan Walikota dan Wakil Walikota Makassar untuk jalur perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Sebelumnnya, KPU Kota Makassar memberikan waktu dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 untuk bakal calon menyerahkan syarat dukungan balon jalur perseorangan. Namun, hingga batas waktu yang ada tidak ada satupun calon yang memenuhi syarat yang dikeluarkan KPU.
Fakta tersebut menjadikan pesta demokrasi 5 tahunan di makassar ini tak akan ada calon yang melaju melalui jalur perseorangan.
Sebelumnya, pada detik-detik penutupan Penyerahan Syarat Dukungan, balon Walikota dan Wakil Walikota, Andi Budi Pawawoi (ABP) beserta wakilnya Idham Amiruddin menyerahkan syarat dukungannya.
Padahal sebelumnya, KPU kota Makassar telah mencatat enam pasangan calon yang telah mengambil user silon, yang merupakan syarat khusus bagi calon yang bakal maju melalui jalur perseorangan.
Keenam nama tersebut, satu diantaranya merupakan kandidat lama, yaitu Mohammad Ramdhan Pomanto (DP). Ia mendaftar berpasangan dengan Maqbul Halim.
Namun, sehari sebelumnya DP telah mendapatkan surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang dilakukan di Celebes Convention Center (CCC), Jl. Metro Tanjung Bunga, Sabt5u (22/2/2020). Oleh karena itu, DP dipastikan batal maju lewat jalur independen.
Selain Danny -Maqbul, lima nama pasangan calon lainnya, yaitu Andi Munawar Syahrir-Andi Nurwajidah, Irianto Andi Baso Ence-M Alihaq Mappaturung, Jabal Nur-uhammad Rivaldi, Muhammad Ismak-Muhamad Faisal Silenang, dan Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin.
Dari enam nama diatas, KPU tidak dapat menerima dikarenakan ABP tidak membawa dokumen persyaratan lain seperti B1.1 KWK (Rekap Dukungan Kelurahan), B.2 KWK (Rekap Sebaran), dan B1. 2 KWK (Faktar Integritas) tidak bisa dipenuhi, ia hanya membawa B1 KWK Dokumen Syarat Dukungan sebanyak 31 box.
“Secara regulasi kami tidak bisa menerima dokumen ini dikarenakan B1.1 KWK, B.2, dan B1.2 KWK tidak bisa dipenuhi. Diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019. Tidak ada serah terima dokumen, ini bukan penolakan,” ucap Ketua KPU Kota Makassar, Farid Majdi, di Ruang Azalea Hotel Claro. (24/2/2020) dini hari.
Kekurangan dokumen tersebut diakui oleh Saleh, Tim ABP, ia mengatakan dokumen tersebut masih sedang dalam proses penginputan.
“Masih sedang di ekspore filenya yang telah di impor lagi ke silon ofline. Disana sementara saya kumpulkan dari komputer ke komputer. Nanti setelah saya kumpulkan baru saya impor, totalnya saya tidak tahu tapi data yang kami miliki itu sesuai fisik,” jelas Saleh.
KPU Makassar resmi menutup penyerahan jalur peseorangan dan dinyatakan Pilwali Makassar tahun 2020 tidak ada paslon yang lewat jalur perseorangan. (andi)





