INFOSULSEL.COM, MAKASAR — Seorang sopir angkutan umum ditangkap petugas Polres Pelabuhan Makassar usai mencabuli bocah berusia 6 tahun.
Muhlis Ade Putra, namanya. Usianya 27 tahun. Kini ia meringkuk di balik jeruji besi setelah dilapor oleh orang tua korban berinsial NJ. Bejatnya, usai mencabuli bocah tersebut ia malah mengancam membunuh orang tua korban jika melaporkan ulah sang sopir.
‘’Korban malah diancam ibu kandungnya akan dibunuh jika memberitahukan perbuatan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal Setiyawan saat ekspos tangkapan tersangka di kantornya, Selasa (10/2/2020) sore.
Tersangka melakukan perbuatan bejat itu Ahad (2/2/2020) lalu. Saat itu tersangka kebetulan sedang berada di rumah nenek korban di Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Tersangka dan ayah korban, sebenarnya berteman. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai sopir angkot. Kondisi rumah yang cukup sepi karena ayah korban belum pulang, dimanfaatkan oleh tersangka.
Tersangka melihat korban tidur dengan neneknya yang membelakangi korban. Entah setan apa yang merasuki otaknya. Tiba-tiba ia melakukan hal tak senonoh terhadap korban.
Ulah cabul Muhlis sang sopir itu terungkap setelah ibu korban menemukan darah di pakaian dalam anaknya saat hendak mencuci. Sangh Ibu korban kaget. Ia meminta korban menceritakan kejadian sebenarnya.
Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat yang dialaminya. Hasil pemeriksaan medis, jelas Iptu Setiyawan, ditemukan tanda kekerasan di alat vital korban.
“Korban mengalami trauma berat dan tidak mau bertemu dengan siapapun,” ucap Iptu Setiyawan.
Sehari setelah kejadian, petugas menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Muhlis, dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Saat ini tersangka masih ditahan di Mako Polres Pelabuhan Makassar. Sementara korban, sementara menjalani pemulihan kondisi fisik dan mental oleh jajaran kepolisian didampingi pihak keluarga korban.(riel)





