INFOSULSEL.COM, PANGKEP — Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Sitti Umrah (31), warga Desa Pitue, Kec. Ma’rang, Kab. Pangkep yang ditemukan tewas di ruko miliknya di Pasar Bonto-bonto, Kecamatan Ma’rang, Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2020). Mayat korban ditemukan keesokan harinya Jumat (13/3/2020) pukul 06.00 Wita pagi oleh petugas keamanan pasar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Direskrimum Polda Sulsel didampingi Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji , meyebut pelaku diduga bernama Amiruddin alias Singking. Lelaki 42 tahun itu warga Jl. Mesjid Tua, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.
Pelaku Amiruddin (32) ternyata kekasih korban sendiri. motifnya soal asmara. Di mana pelaku dendam terhadap korban, karena lamarannya ditolak karena tak mampu menuruti permintaan uang panai dari keluarga korban.
Sebelum kejadian korban menelpon Amiruddin. Dari balik telepon ia menagih uang Rp 500 ribu yang dipinjam Amir, sapaanya. Ditagih, pelaku tersinggung. Dengan wajah merah padam ia mendatangi korban di pasar. Sebilah badik ia selipkan di pinggangnya.
Pelaku juga merasa cemburu karena korban telah memiliki kekasih baru. Di sisi lain lamaran Amiruddin ditolak oleh keluarga korban. Amir lalu menikam leher korban dengan sebilah badik. Setelah itu {maaf) ia menyetubuhi korban saat sudah tak bernyawa.
“Ini sudah direncanakan. Jadi badik itu sudah dibawa dari rumahnya. Pelaku yang menolak diajak bersetubuh lalu ditikam lehernya. Tak berdaya di situ korban disetubuhi,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko kepada wartawan Jumat (13/3/2020).
Perbuatan bejat itu dilakukan beberapa kali. Bahkan sampai korban dalam keadaan sudah tak bernyawa. Usai melakukan aksinya Amir lau kabur ke Parepare. Polisi saat melakukan olah TKP menemukan sejumlah sidik jadi dan kaki.
“Setelah membunuh, pelaku melarikan diri. Badiknya ia simpan di rumah. Sementara baju yang ia pakai dibuang ke empang belakang rumahnya . Setelah itu bergegas ke Pelabuhan Parepare,” timpal Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Namun belum sempat meninggalkan Parepare, Amir tiba-tiba ditelpon oleh Rustam seorang anggota Intel Polres Pangkep. Untuk memancing dia kembali, ia ditelpon seolah-olah bukan terkait perbuatannya tapi ditawari pekerjaan untuk memperbaiki rumah.
Amir tak curiga. Apalagi ia beberaka kali bekerja memperbaiki rumah Rustam. Dengan santainya ia datang menemui Rustam di Pangkep. Namun baru tiba rumah Rustam, petugas lainnya langsung mengamankan pelaku. Ia pun diinterogasi. Di depan polisi Amir mengakui perbuatannya. Ia kemudian digelandang ke Polres Pangkep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menegaskan tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang bembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan Juncto Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan.
“Ancaman hukumannya seumur hidup. Kalau betul-betul meyakinkan perencanaan itu bisa hukuman mati. Barang bukti kita amankan pakaian korban dan pelaku, cairan sperma, dan ratusan bungkus rokok. Serta kain batik untuk menutupi tubuh korban yang bersimbah darah,” tegas AKBP Ibrahim Aji.(riel)





