INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengawal penerapan Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020. Perwali yang diterbitkan pada 6 Juli 2020 itu memuat panduan terbaru tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kota Makassar.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan akan menurunkan 2300 personel untuk membantu Pemkot Makassar menertibkan masyarakat agar mematuhi anjuran perwali. Salah satu isi Perwali adalah kewajiban surat keterangan bebas COVID-19 bagi masyarakat yang ingin masuk dan keluar kota Makassar.
“Ada nanti yang mendisiplinkan masyarakat di lapangan, ada juga nanti di perbatasan-perbatasan, ada juga di area-area publik. Nanti secara rinci tergantung kondisi lingkungan saat itu,” kata Ibrahim kepada jurnalis di Makassar, Sabtu (11/7/2020).
Ibrahim menyatakan, pihaknya bersama tim gabungan TNI dan instansi lainnya akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi. Tujuannya supaya masyarakat mematuhi anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Dia mencontohkan praktik sederhana seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
“Jadi dengan adanya perwali itu pastinya kita akan mendukung beberapa langah-langkah teknisnya. Sebenarnya itu secara teknis sudah disebut, bagaiamana upaya-upaya melakukan percepatan pencegahan COVID-19,” ucap Ibrahim.






